
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, diterbitkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong tugas serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang dimaksud Pemberian Insentif ialah dukungan kebijakan fiskal dari Pemda kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan ialah penyediaan akomodasi nonfiskal dari Pemda kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap aktivitas investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemda sanggup memperlihatkan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.
Kriteria Masyarakat dan/atau Investor yang sanggup memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a. memperlihatkan donasi terhadap peningkatan pendapatanMasyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. memakai sebagian besar sumber daya tokal;
d. memperlihatkan donasi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memperlihatkan donasi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastn:ktur;
h. melaksanakan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan aktivitas penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan perjuangan mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang memakai barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melaksanakan aktivitas perjuangan sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.

Adapun Bentuk Insentif dan Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pemberian Insentif sanggup berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian sumbangan Modal kepada perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d. sumbangan untuk riset dan pengembangan untuk perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. sumbangan akomodasi training vokasi perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
2) Pemberian Kemudahan sanggup berbentuk:
a. penyediaan data dan isu peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian sumbangan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan jalan masuk pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi eksklusif konstruksi;
h. kemudahan investasi di daerah strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan jalan masuk tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan jalan masuk pasokan materi baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 ----DISINI-----
Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments:
Post a Comment