Saturday, April 30, 2016

Juknis O2sn Smk Tahun 2019

karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat memilih kemampuan fisiknya dalam mela JUKNIS O2SN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019

Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Siswa  SMK  diharapkan  tidak  hanya  terampil  namun  juga harus  bugar,  karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat memilih kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga diperlukan hasil kerja akan semakin produktif dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani. Sejalan dengan kegiatan pelatihan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade  Olahraga  Tingkat  Nasional  (O2SN)  diharapkan  dapat  memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga dan siswa/siswi Sekolah Menengah kejuruan akan semakin bugar, kian terampil, mempunyai mental yang berpengaruh dan efisien dalam kerjanya. 

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan  Menengah,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  akan menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019.  Program  yang  telah  menjadi  agenda  tahunan  sejak  tahun  2005  ini  akan dilaksanakan tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Siswa  SMK  diharapkan  tidak  hanya  terampil  namun  juga harus  bugar,  karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat memilih kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga diperlukan hasil kerja akan semakin produktif dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani. Sejalan dengan kegiatan pelatihan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade  Olahraga  Tingkat  Nasional  (O2SN)  diharapkan  dapat  memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga dan siswa/siswi Sekolah Menengah kejuruan akan semakin bugar, kian terampil, mempunyai mental yang berpengaruh dan efisien dalam kerjanya. 
 
Pada O2SN Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu:  Bulutangkis,  Karate,  Pencak  Silat,  Atletik,  dan  Renang. Pelaksanaan  seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional. 

Tujuan dilaksanakan O2SN Jenjang Sekolah Menengah kejuruan ialah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang mempunyai talenta dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa sanggup meningkatkan skill dan  kemampuan  sesuai  bidangnya.  Kegiatan  ini  sekaligus juga dalam  upaya  pembentukan  sikap  mental,  sportivitas,  kejujuran  dan  rasa  solidaritas yang  tinggi  antar  sesama  siswa  yang  pada  akhirnya  dapat  meningkatkan  mutu pendidikan.  O2SN menambah akidah bahwa  olahraga  bukan  hanya  tentang raga yang sehat.

Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ini disusun sebagai contoh pelaksanaan O2SN Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 bagi  pelatih,  wasit/juri,  official,  dan  peserta,  agar sekolah maupun  provinsi  dapat melaksanakan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan hukum yang telah disepakati bersama.

Sesuai Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, Persyaratan Peserta O2SN jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ialah sebagai berikut:

1. Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2019/2020 pada ketika seleksi di tingkat sekolah, dan Provinsi;
2. Peserta O2SN Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ialah siswa yang belum pernah mengikuti O2SN tahun sebelumnya;
3. Siswa  yang diperbolehkan mengikuti pertandingan/perlombaan ialah hasil seleksi  cabang  olahraga  di  tingkat  Provinsi.  Apabila  ditemukan  siswa  yang mengikuti  pertandingan/perlombaan  tanpa  melalui  hasil  seleksi  tidak diperkenankan mengikuti pertandingan/perlombaan;
4. Peserta  wajib mengunggah  (format  pdf.  di  satu  folder  Winrar)  ketika pendaftaran daring dan menyerahkan ketika pendaftaran ulang: 
a. Surat Keterangan Sehat dari dokter
b. Surat Pernyataan  bahwa Peserta  belum  pernah  menjuarai  di  event Internasional  resmi  cabor  masing-masing  (Emas,  Perak,  Perunggu) dengan surat pernyataan;
c. Surat  Pernyataan  bahwa Belum  pernah  meraih  medali  emas,  perak  dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional;
d. Foto copy Ijazah Sekolah Menengah Pertama (legalisir) bagi kelas  X, foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto, dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan  lahir  (legalisir);  *Bagi  peserta  yang  belum  memperoleh ijazah Sekolah Menengah Pertama wajib menandakan dokumen orisinil Akte kelahiran dan Surat Tanda Kelulusan (STKL)
5. Peserta tingkat Nasional adalah  siswa  yang  menjadi pemenang O2SN Sekolah Menengah kejuruan di  tingkat  Provinsi,  dengan  melampirkan  SK  dari  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi masing-masing.
6. Pendaftaran  dan  pemenuhan  persyaratan  dilakukan  secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik 

Apabila  tidak  sesuai  dengan  persyaratan  di  atas,  maka  kepada  yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti pertandingan/perlombaan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Link Download Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019----DISINI---

Demikian informasi perihal Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Juknis Fls Smk Tahun 2019 (Festival Literasi Sekolah Tahun 2019)

Dengan telah berjalannya Gerakan Literasi Sekolah di seluruh Provinsi JUKNIS FLS Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019 (FESTIVAL LITERASI SEKOLAH TAHUN 2019)

Juknis FLS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (Festival Literasi Sekolah Tahun 2019). Dengan telah berjalannya Gerakan Literasi Sekolah di seluruh Provinsi, maka dibutuhkan suatu acara yang sanggup memotivasi, menyemangati dan memetakan kualitas pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan nomor 23 tahun 2015 telah mencanangkan sebuah gerakan literasi sekolah untuk mendorong siswa dalam menumbuhkan budaya membaca dan menulis dilingkungan sekolah. Gerakan Literasi Sekolah intinya merupakan acara yang memusatkan pada kemampuan membaca dan menulis siswa dan literasi dasar lainnya menyerupai literasi sains, literasi digital dan literasi finansial, dengan melibatkan semua warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orang tua/wali murid) dan masyarakat, sebagai bab dari ekosistem pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan literasi, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menyelenggarakan acara Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun  2019.  Kegiatan  ini  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  kreativitas  peserta didik dalam pengembangan pendidikan vokasi, membentuk aksara dan memacu kemampuan penerima didik dalam berpikir kritis dan kreatif.

Agar  Festival  Literasi  Sekolah  Jenjang  SMK  Tingkat  Nasional  Tahun  2019 sanggup berlangsung dengan lancar dan sukses serta menunjukkan nilai training terhadap penerima didik di SMK, maka desain pelaksanaan yang strategis, implementatif dan bersinergi dengan banyak sekali stakeholder pendidikan menjadi pertimbangan yang utama. Juknis FLS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019 ini diharapkan sanggup menjadi materi contoh pelaksanaan acara Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019 di Provinsi.

Dukungan dari para pemangku kepentingan dan institusi terkait diharapkan sanggup memperlancar dan mensukseskan penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019.  Semoga Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019 bermanfaat bagi kemajuan Literasi penerima didik Sekolah Menengah kejuruan di seluruh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan Juknis FLS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, Persyaratan Peserta FLS jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 yakni sebagai berikut:

a. Peserta lomba yakni Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang masih aktif pada tahun   pelajaran 2019/2020;
b.   Setiap sekolah boleh mengirimkan lebih dari satu bidang lomba
c. Peserta yang masuk 10 besar Festival Literasi Sekolah (FLS) tahun  2018 tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali FLS 2019;
d. Karya yang dikirimkan belum pernah dilombakan pada lomba setara dengan tingkat nasional lainnya;
e.   Karya yang dibentuk yakni murni hasil karya penerima sendiri;
f.  Jika dikemudian hari ditemukan bahwa karya tersebut bukan hasil buah karya penerima sendiri, maka penerima bersedia untuk digugurkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Link Download Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian info perihal Juknis O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Friday, April 29, 2016

Panduan Eds-Pa Sispena 2.0 (Panduan Sispena Paud Pnf Tahun 2019)

Aplikasi Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD PNF mengalami perubahan sering telah diberlak PANDUAN EDS-PA SISPENA 2.0 (PANDUAN SISPENA PAUD PNF TAHUN 2019)

Panduan EDS-PA Sispena 2.0 (Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019). Aplikasi Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD PNF mengalami perubahan sering telah diberlakunya Perangkat (Instrumen) Akreditasi PAUD PNF tahun 2019. Mulai tahun 2019 ini Aplikasi sispena PAUD PNF mengunakan Sispena 2.0. Untuk membantu para pengelola PAUD PNF berikut ini admin akan membagikan Panduan EDS-PA Sispena 2.0 (Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019) yang telah diterbitkan oleh BAN PAUD PNF.

Berdasarkan Buku Panduan EDS-PA Sispena 2.0 atau Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019) yang telah diterbitkan oleh BAN PAUD PNF, dinyatakan bahwa buku panduan ini diharapkan  dapat  memberikan  pemahaman  kepada  Lembaga  untuk memakai Aplikasi Sispena 2.0 (Sistem Penilaian Akreditasi PAUD dan PNF) dengan baik. Sispena 2.0 PAUD dan PNF ialah aplikasi evaluasi legalisasi yang berbasis web. Aplikasi ini dapat  diakses  dimana  saja  dan  kapan  saja  dengan  syarat  terhubung  dengan  internet. Lembaga juga harus mempunyai NPSN dan mengisi data Dapodik.

Mengacu pada Buku Panduan EDS-PA Sispena 2.0 atau Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019, langkah-langkah untuk mengakses atau memakai aplikasi Sispena 2.0 yaitu:

1.  Membuka browser dan ketikkan URL atau banpaudpnf. kemdikbud.go.id/sispena,  maka akan muncul halaman login.
2.  Selanjutnya  masukkan  username  (NPSN)  dan  password  yang  dimiliki.  Untuk  password yang telah tersedia (default) ialah NPSN. Setelah  input  NPSN  pada  kolom  user  dan  password,  maka ketik “karakter” CAPTCHA, pada kolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol SIGN IN
3.  Apabila  berhasil login,  maka  sistem  akan  langsung  menampilkan  jendela  Dahsboard Data Profile satuan pendidikan.
4.  Untuk Logout dari aplikasi Sispena 2.0 klik tombol 
5.  Untuk mengubah password klik tombol Setting (gambar roda)maka akan muncul hidangan ubah password. 
6.  Untuk  isian  identitas  sebagian  besar  hanya  berbentuk view karena  data  sudah  diambil dari Dapodik. Jika ada data yang tidak sesuai atau belum lengkap, maka forum sanggup melaksanakan pemutakhiran data di Dapodik. 


Aplikasi Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD PNF mengalami perubahan sering telah diberlak PANDUAN EDS-PA SISPENA 2.0 (PANDUAN SISPENA PAUD PNF TAHUN 2019)


7.  Pada  Sispena  2.0 satuan  pendidikan/asesi  bisa  melengkapi  Evaluasi  Diri  Satuan  (EDS) yang  sudah  disediakan pada  menu disebelah  kiri.  Adapun  sub  menu  yang  disediakan ialah Dashboard, Persyaratan, EDS, dan Feedback.
a.  Dashboard
Berisi warta data profil satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Dapodik.
b.  Menu Persyaratan
Menu  Persyaratan  disediakan  untuk  Satuan  Pendidikan  melengkapi Syarat  Umum dan Syarat Khusus. Sebelum memulai pengisian EDS-PA, forum harus melengkapi syarat umum dan syarat khusus dalam pengajuan permohonan Akreditasi.
1) Syarat Umum, terdiri dari Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Ijin Operasional.
-  Pada kolom Surat Permohonan Akreditasi, unggah dokumen Surat Permohonan Akreditasi dengan cara klik tombol  CHOOSE FILE
-    Pada  kolom  Surat  Izin  Operasional,  unggah  dokumen  Surat  Izin  Operasional dengan cara klik tombol CHOOSE FILE. Untuk Nomor Surat Izin dan Tanggal Surat Izin sudah terintegrasi dengan Dapodik.
-    Masukkan  tanggal  kadaluarsa  yang  tertera  pada  Surat  Izin  Operasional  sesuai format, kemudian klik tombol   SAVE EXPIRED
-    Redaksi  pada Surat  Permohonan  Akreditasi  dan  Surat  Izin  Operasional akan berubah  warna; warna  merah  jika  satuan  pendidikan  belum  mengunggah dokumen, warna orange bila satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna  hijau jika  dokumen  yang  diunggah  oleh  satuan pendidikan  telah  diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi. 
2)  Syarat  Khusus,  terdiri  dari  Jumlah  Peserta  Didik,  Kurikulum  Tingkat  Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik. 
-  Pada kolom  Jumlah  Peserta  Didik,  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan  (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik, unggah dokumen dengan cara klik tombol CHOOSE FILE
-    Redaksi pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),  dan  Sertifikat  Kompetensi  Pendidik akan  berubah  warna; warna  merah jika  satuan  pendidikan  belum  mengunggah  dokumen,  warna  orange  jika satuan  pendidikan  sudah  mengunggah  dokumen,  dan warna  hijau  jika dokumen  yang  diunggah  oleh  satuan pendidikan  telah  diperiksa  oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.
c.  EDS
Menu  yang  diperuntukan  untuk  mengisi/melengkapi  pertanyaan  di  setiap  butir  8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta melampirkan dokumen yang sesuai dengan kondisi  sesungguhnya.  Adapun  sub  menu  yang  disediakan,  yaitu  EDS-PA,  Form-Survey, dan Hasil Penilaian EDS-PA.
d.  Feedback
Menu  Feedback  berfungsi  agar  Satuan  Pendidikan  memberikan  Saran/Masukan atau mengajukan pertanyaan seputar EDS-PA di Sispena.

8.  Pengisian EDS-PA 
Demi  kelancaran  dalam melakukan  pengisian  EDS-PA, maka  setiap  satuan  pendidikan terlebih dahulu harus membaca Petunjuk Pengisian yang telah disediakan
Catatan : Bagi  Satuan  Pendidikan  yang sudah  terakreditasi  dan  status akreditasimya masih berlaku tidak sanggup melaksanakan pengisian EDS-PA.
Bagi satuan PKBM akan menampilkan daftar aktivitas yang terdata di Dapodik, Periksa data yang terunduh  dari  Dapodik  tersebut.  Apabila  tidak  sesuai  dengan  data  di  lapangan,  maka  lakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai perkembangan ketika ini.  Pilihlah aktivitas yang masih aktif di lembaga.
9.  Berikan  checklist  untuk  tiap  pilihan  yang  disediakan  pada  masing-masing  butir pertanyaan  di  8  SNP,  lalu unggah  file  dokumen  yang  dimiliki  dengan  cara  klik  tombol  BROWSE
Catatan :   Type file yang sanggup diunggah ialah PDF   Maksimal Ukuran File 2 MB
10.  Untuk dokumen yang berhasil terunggah, maka akan menampilakan kotak. Untuk melihat  dokumen yang telah  diunggah, maka klik kotak dan dokumen akan ditampilkan di tab yang berbeda. Sistem  akan  menampilkan  Error  Message  jika  proses  unggah  gagal  beserta keteranganya.
11.  Terdapat  pertanyaan  dengan  beberapa  pilihan  jawaban.  Pilihlah  jawaban  yang  sesuai dengan kondisi di satuan pendidikan kemudian unggah dokumen yang dimiliki.
12.  Pada  Standar  4  (Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan)  sistem  secara  otomatis menampilkan daftar nama pendidik serta tenaga kependidikan sesuai yang terdata di Dapodik.  Karena  itu, lakukan  proses  unggah  dokumen  untuk  seluruh  pendidik  dan tenaga kependidikan.
13.  Terdapat beberapa pertanyaan yang wajib diisi secara eksklusif ke sistem kemudian unggah dokumen yang dimiliki
14. Lakukan  langkah 9  s.d 13  untuk  seluruh  butir  pertanyaan  di  setiap  Standar  sampai dengan Standar 8.
15. Proses pengisian EDS-PA selesai dilakukan.
16. Satuan Pendidikan sanggup melihat Hasil Penilaian EDS-PA pada hidangan Hasil Penilaian EDS-PA,Termasukapakah EDS-PA sudah dicek kebenaran serta kesesuaian datanya melalui Tahapan Klasifikasi Penilaian Akreditasi oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi. 
 Catatan : Satuan  Pendidikan  dapat  melengkapi  kembali  dokumen  yang  dianggap  tidak  sesuai atau belum lengkap
17.  Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka akan dilanjutkan ke tahap Visitasi

Selengkapnya silahkan download Buku Panduan EDS-PA Sispena 2.0 atau Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019.




Link Download Buku Panduan EDS-PA Sispena 2.0 atau Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019 - pdf----DISINI----

Demikian warta perihal Buku Panduan EDS-PA Sispena 2.0 atau Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Thursday, April 28, 2016

Cara Login Sispena Paud Pnf Tahun 2019 (Login Sispena 2.0)

 PAUD dan PNF yakni aplikasi evaluasi pengukuhan yang berbasis web CARA LOGIN SISPENA PAUD PNF TAHUN 2019 (LOGIN SISPENA 2.0)

Cara Login Sispena PAUD PNF Tahun 2019 (Login Sispena 2.0). Sispena 2.0 PAUD dan PNF yakni aplikasi evaluasi pengukuhan yang berbasis web. Aplikasi ini dapat  diakses  dimana  saja  dan  kapan  saja  dengan  syarat  terhubung  dengan  internet. Lembaga juga harus mempunyai NPSN dan mengisi data Dapodik. Bagaimana cara Login Sispena 2.0 atau Cara Login Sispena PAUD PNF Tahun 2019 sebenarnya sanggup membaca secara lengkap Buku Panduan EDS-PA Sispena 2.0 atau Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019). Bagi yang mau download Buku Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019 ---bisa DISINI---

Sebelum memahami Cara Login Sispena PAUD PNF Tahun 2019 atau Cara Login Sispena 2.0. Agar bapak/Ibu yang akan mengisi SISPENA PAUD PNF tidak mengalami hambatan ketika Login harap diperhatikan bahwa koneksi internet Anda harus berpengaruh dan stabil, jangan lupa kuotanya juga harus tersedia. Banyak yang gagal login sispena pada umumnya disebabkan koneksi internet yang kurang baik atau server sedang mengalami gangguan atau overload.

Berikut ringkasan klarifikasi Singkat CARA Login Sispena PAUD PNF Tahun 2019 atau Cara Login Sispena 2.0. Ikut langkah-angkah berikut ini biar Bapak/Ibu sukses dalam mengisi DIA di Sispena PAUD PNF.

1.  Membuka browser dan ketikkan URL atau banpaudpnf. kemdikbud.go.id/sispena,  atau DISINI maka akan muncul halaman login.


 PAUD dan PNF yakni aplikasi evaluasi pengukuhan yang berbasis web CARA LOGIN SISPENA PAUD PNF TAHUN 2019 (LOGIN SISPENA 2.0)

2.  Selanjutnya  masukkan  username  (NPSN)  dan  password  yang  dimiliki.  Untuk  password yang telah tersedia (default) yakni NPSN. Setelah  input  NPSN  pada  kolom  user  dan  password,  maka ketik “karakter” CAPTCHA, pada kolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol SIGN IN
3.  Apabila  berhasil login,  maka  sistem  akan  langsung  menampilkan  jendela  Dahsboard Data Profile satuan pendidikan.

Untuk selanjutnya silahkan Isi DIA SISPENA PAUD PNF pada hidangan yang tersedia. Bagi yang mengalami kendala, sekali lagi silahkan baca Buku Panduan Panduan Sispena PAUD PNF Tahun 2019 (Sispena 2.0).----disini.

Demikian isu wacana Cara Login Sispena PAUD PNF Tahun 2019 atau Cara Login Sispena 2.0. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Selamat Bekerja, semoga sukses.





= Baca Juga =



Wednesday, April 27, 2016

Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional

 April sebagai hari Penyiaran Nasional alasannya ialah pada tanggal  KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 2019 MENETAPKAN 1 APRIL SEBAGAI HARI PENYIARAN NASIONAL

Pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional. Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 ditetapkan bahwa 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional. Latar belakang Penetapan 1 April sebagai hari Penyiaran Nasional alasannya ialah pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV) yang dipralcarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggurrakan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia.

Ditegaskan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional bahwa tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Namun Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur, sebagaimana dinyatakan dalam diktum kedua keppres ini.

Selengkapnya berikut ini Salinan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional.




Link Download Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional ---disini---

Demikian isu wacana Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Tuesday, April 26, 2016

Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Pns (Asn)

 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PNS (ASN)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biar menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling usang 1(satu) tahun. Selama masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.

Bagaimana Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun ? Menurut Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup memberikan permohonan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama; atau
b. PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama.
Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini

 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PNS (ASN)

Apa saja hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pension ? Berdasarkan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019), Hak PNS selama masa persiapan pensiun yakni PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan akomodasi PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara. Uang masa persiapan pensiun dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan derma masa persiapan pensiun. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.

Adapun Kewajiban PNS selama masa persiapan pensiun berdasarkan Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (ASN), yakni PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan isu yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

Instansi Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun secara bersiklus dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi pelayanan kepegawaian; dan menunjukkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019) di bawah ini




Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu wacana Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Monday, April 25, 2016

Ketentuan Bos Afirmasi Sd Smp Sma Smk

adalah diberikan kepada seluruh sekolah yang berada di  KETENTUAN BOS AFIRMASI SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan

Sasaran sekolah peserta dana BOS Afirmasi SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan adalah diberikan kepada seluruh sekolah yang berada di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan jumlah sekolah secara nasional sekitar 30% atau 73.684 sekolah (dikdasmen). Klasifikasi desa menurut penetapan Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Latar belakang adanya BOS Afirmasi SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, antara lain : 1) adanya Perbedaan indeks harga (Indeks Kemahalan Konstruksi); 2) Daerah terpencil susukan ke sekolah sulit sehingga bahan-bahan lebih mahal; 3) Daerah tertinggal kebanyakan ialah kawasan yang PAD kurang, Kapasitas SDM minim, dan/atau kapasitas manajerial belum berkembang.

Besaran dana BOS Afirmasi SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan adalah sebagai berikut:
SD              :         Rp     35.000.000,-/sekolah/tahun
SMP           :         Rp     45.000.000,-/sekolah/tahun
SMA           :         Rp     60.000.000,-/sekolah/tahun
SMK           :         Rp     60.000.000,-/sekolah/tahun

Cara penyaluran dana BOS Afirmasi SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.


adalah diberikan kepada seluruh sekolah yang berada di  KETENTUAN BOS AFIRMASI SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan

Ketentuan Penggunaan Dana BOS Afirmasi SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan diprioritaskan untuk seluruh komponen pembiayaan BOS kecuali pembayaran honor, alasannya ialah berfungsi sebagai kompensasi kebutuhan belanja yang lebih besar terkait kondisi daerah.




= Baca Juga =