Tuesday, May 31, 2016

Pedoman – Juknis Pemilihan Pengawas Slb Berprestasi Tahun 2019

penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolahyang mempunyai prestasi yang tinggi untuk  PEDOMAN – JUKNIS PEMILIHAN PENGAWAS SLB  BERPRESTASI TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan Pengawas SLB  Berprestasi Tahun 2019. Pemilihan Pengawas Sekolah Luar Biasa  (SLB) berprestasi  di  lingkungan Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  merupakan salah satu  bentuk  penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolahyang mempunyai prestasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikandi  sekolah binaannya. Melalui  penghargaan  tersebut  diharapkan sanggup lebih  memotivasi  dan meningkatkan  profesionalisme pengawas  sekolah  yang  pada hasilnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional. 

Ruang lingkup pemilihan pengawas sekolah berprestasi meliputi aspek pembinaan, evaluasi  dan  monitoring  serta  penilaian sekolah  antara  lain melalui  pembangunan budaya literasi pada satuan pendidikan, peningkatan kepemimpinan dan pengawasan pembelajaran abad  21, serta optimalisasi  peran  tripusat  pendidikan  (sekolah,  keluarga,  dan  masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, penemuan dan integritas tata kelola satuan pendidikan. 

Proses pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2019 meliputi tahapan seleksi tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Adapun aspek penilaian meliputi tes  tertulis,  penilaian diri,  portofolio,  karya best  practice,  presentasi  dan  wawancara  serta tes lisan/table topic. Pedoman – Juknis Pemilihan Pengawas SLB  Berprestasi Tahun 2019 diterbitkan sebagai contoh bagi penyelenggara pemilihan pengawas sekolah berprestasi pada tingkat provinsi dan nasional. Kami berharap kerjasama dari  semua  pihak  agar pelaksanaan pemilihan  ini  berjalan  dengan  baik  dan berkualitas, baik dari segi penyelenggaraan maupun hasilnya.


Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019.




Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019. ----DISINI-----

Demikian gosip wacana Pedoman – Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Monday, May 30, 2016

Juknis Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi, Perpustakaan, Dan Tenaga Laboratorium (Bengkel) Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019

 JUKNIS TENAGA KEPENDIDIKAN BERPRESTASI TAHUN  JUKNIS PEMILIHAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI, PERPUSTAKAAN, DAN TENAGA LABORATORIUM (BENGKEL) SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI  TAHUN 2019

Juknis Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium (Bengkel) SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019. Pemilihan  tenaga  kependidikan  di  lingkungan  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan merupakan  salah  satu  bentuk penghargaan  dari pemerintah bagi tenaga kependidikan yang mempunyai prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan  serta  berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut  dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan  profesionalisme  tenaga kependidikan yang pada hasilnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional. 

Ruang lingkup pemilihan tenaga kependidikan berprestasi tahun 2019 yaitu dengan melaksanakan pemilihan kepala tenaga manajemen (TAS), tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium berprestasi, dengan kategori pemilihan yang mencakup jenjang SMP (SMP), Sekolah Menengah  Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bisa memfasilitasi  pendidikan  berkemajuan  melalui pembangunan budaya literasi pada satuan pendidikan, mendukung pembelajaran era 21, serta optimalisasi  peran  tripusat  pendidikan  (sekolah,  keluarga,  dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.  

Pemilihan  tenaga  kependidikan  Berprestasi  Tingkat Nasional  Tahun  2019  mencakup tahapan  seleksi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota,  provinsi  sampai  tingkat  nasional. Kategori  peserta  mencakup pemilihan  kepala  tenaga  administrasi  (TAS),  tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium berprestasi SMP,  SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan dengan aspek evaluasi mencakup tes tertulis, evaluasi diri, portofolio, karya best practice, presentasi dan wawancara  serta  tes  lisan/table  topic. 

Juknis Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium (Bengkel) SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019  ini  diterbitkan  sebagai  acuan  bagi penyelenggaraan Pemilihan Tenaga  Kependidikan Berprestasi pada  tingkat  provinsi  dan nasional.  Dengan adanya juknis ini dharapkan pemilihan  Kepala Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium (Bengkel) SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan berprestasi  berjalan dengan baik dan berkualitas, baik dari segi penyelenggaraan maupun hasilnya.

Selengkapnya silahkan download Juknis Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berpretasi 2019, Juknis Tenaga Perpustakaan SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berpestasi tahun 2019, dan Juknis Pemilihan Tenaga Laboratorium (Bengkel) SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019.




Link Download Juknis Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium (Bengkel) SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019. ----DISINI-----

Demikian isu wacana Juknis Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berpretasi 2019, Juknis Tenaga Perpustakaan SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berpestasi tahun 2019, dan Juknis Pemilihan Tenaga Laboratorium (Bengkel) SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Juknis Kepala Sekolah Sd Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019

 Juknis Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun  JUKNIS KEPALA SEKOLAH SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI  TAHUN 2019

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan Kepala Sekolah  Berprestasi  dan  Berdedikasi  di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki  prestasi  tinggi  dalam bentuk  keteladanan meningkatkan  mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi  dan meningkatkan  profesionalisme kepala sekolah  yang  pada  akhirnya  akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi  dan  Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 yakni Kepala  Sekolah Berprestasi  dan  Berdedikasi yang  bisa Mewujudkan Pendidikan  Berkemajuan. Ruang  lingkup kegiatan  pemilihan tersebut  berkaitan  dengan aspek  kepemimpinan  dan  manajemen  pengelolaan  sekolah antara  lain membangun  budaya literasi  di  satuan  pendidikan,  meningkatkan  kepemimpinan  pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi peran  tripusat  pendidikan (sekolah,  keluarga,  dan  masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019  ini  diterbitkan  untuk  menjadi  acuan  bagi penyelenggara  pada  tingkat kabupaten/kota,  provinsi,  dan  nasional. Kami  mengharapkan  kerjasama  dari  semua  pihak terkait semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi pada Tahun 2019 sanggup lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

Berdasarkan draf Juknis Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2019, Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019 terdiri atas 8 kategori yaitu: 
1.  Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi 
2.  Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi 
3.  Kepala Sekolah Menengan Atas Berprestasi dan Berdedikasi 
4.  Kepala Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi 
5.  Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus 
6.  Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
7.  Kepala SMA/SMK Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
8.  Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi dan Berdedikasi

Berdasarkan Juknis Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2019, persyaratan penerima kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tahun 2019 yakni sebagai berikut:
A. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
·            Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat nasional;
·            Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/DIV dan akta pendidik;
·            Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
·            Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
·            Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·            Sehat jasmani dan rohani;
·            Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi materai 6000;
·            Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah;

B. Tingkat Provinsi
·            Pendidikan Dasar
1.      Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2.      Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota atau Kepala Dinas;
3.      Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.

·            Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan di Daerah Khusus
1.        Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
2.        Menjabat sebagai kepala sekolah aktif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.        Masa kerja minimal 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai kepala sekolah;
4.        Tidak sedang menjalani eksekusi dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
5.        Sehat jasmani dan rohani;
6.        Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
7.        Mendapatkan rekomendasi dari atasan pribadi atau pengawas sekolah.

Untuk pendidikan tempat khusus kuota ditentukan sebagai tertera pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Kuota Peserta Tingkat Nasional untuk Daerah Khusus dalam Satu Provinsi
No
Jumlah tempat khusus dalam satu provinsi
Kuota penerima tingkat nasional
1
1-5 kabupaten
1 peserta
2
6-10 kabupaten
2 peserta
3
11-20 kabupaten
3 peserta
3
Lebih dari 20 kabupaten
4 peserta


C. Tingkat Nasional
·            Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
·            Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas.

Selengakpnya silahkan download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019. 




Link download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2019 ----disini---

Link download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD SMP  Berdedikasi Tahun 2019 ----disini---


Demikian isu wacana Juknis Pemilihan Kepala Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan  Berdedikasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



Sunday, May 29, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 21 Tahun 2019 Wacana Sumbangan Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Knip Dan Janda/ Dudanya

Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KNIP DAN JANDA/ DUDANYA

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/ Dudanya, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran pinjaman kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 ihwal Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 ihwal Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 171  yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini beberapa Ketentuan gres sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, yakni sebagai berikut
1. Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 diberikan  Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2. Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan pinjaman kehormatan sebesar Rp. 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
3.  Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) memiliki lebih dari seorang istri yang sah maka yang menerima pinjaman kehormatan yakni istri yang pertama. Adapun yang dimaksud  Istri yang pertama yakni istri yang paling usang dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
4. Pembayaran pinjaman kehormatan  dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/ Dudanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Saturday, May 28, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 22 Tahun 2019 Perihal Pertolongan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan

 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN / KEMERDEKAAN

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran sumbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 ihwal Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 ihwal Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 201 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini beberapa Ketentuan gres sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, yakni sebagai berikut
1. Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2.  Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ sumbangan sebesar Rp 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
3.  Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka sumbangan dibagi rata untuk masing-masing Janda.
4. Pembayaran penghargaan/tunjangan tidak boleh apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian warta ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Friday, May 27, 2016

Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H)

Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Poin ke satu Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019 (1440 H) terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).

BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan Nilai Manfaat (Indirect Cosf) terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.

Berapa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) untuk tiap-tiap embarkasi. Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H), Berikut daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler berdasarkan lokasi embarkasi.


Daftar Biaya Haji (BPIH) Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 2019


Berikut ini daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi TPHD berdasarkan lokasi embarkasi:


Daftar Biaya Haji (BPIH) Bagi TPHD Tahun 2019

Berikut ini Salinan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H)




Link download Keppres Nomor 8 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu wacana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) sesuai  Keppres Nomor 8 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya. Selamat mempersiapkan diri untuk melakukan ibadah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur.

= Baca Juga =



Thursday, May 26, 2016

Seleksi Duta Rumah Mencar Ilmu 2019 (Ikut Bimtek Tik Gratis)

Duta Rumah Belajar merupakan perpanjangan tangan dari Pustekkom Kemendikbud dalam melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk 'pembelajaran di masing-masing provinsinya terutama Portal Pembelajaran GRATIS dari pemerintah ialah Rumah Belajar.

Manfaat Menjadi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
1.    Menjadi wajah perwakilan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan, terutama Rumah Belajar
2.    Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan materi bimbing berbasis TIK baik di sentra maupun daerah
3.    Berkesempatan dilibatkan pada kegiatan dan kegiatan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan baik di sentra maupun daerah
4.    Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru berprestasi dari seluruh provinsi di Indonesia


Tahapan pelaksanaan pemilihan / Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat melalui kegiatan PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) yang meliputi
1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
·            18 Maret - 18 April 2019
·            Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.go.id)
·            Mengikuti kelas bimtek daring yang telah disediakan
·            Mengunduh modul dan materi pembelajaran mandiri
·            Ujian sertifikasi daring Level 1
·            Peserta yang lulus mendapat sertifkat Level 1
Langkah 1 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat



2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
·            April - Mei 2019
·            Semua akseptor yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
·            Mengikuti bimtek daring Level 2 memakai aplikasi yang telah disediakan
·            Belajar mandiri, menciptakan materi bimbing dan ujian sertifikasi daring Level 2
·            Peserta yang lulus mendapat akta Level 2

Langkah 2 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat



3. Bimtek Tatap Muka Level 3 (Kreasi TIK)
·            Juni – September 2019
·            Peserta level 3 merupakan akseptor terpilih yang lulus Level 2 dan ditentukan oleh panitia, menurut surat pengumuman resmi (30 peserta)
·            Mengikuti bimtek tatap muka Level 3 di provinsi masing-masing
·            Menyempurnakan materi bimbing dan penugasan
·            Peserta yang lulus mendapat akta Level 3

Langkah 3 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat

4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
·            Juni – September 2019
·            Peserta yang mengikuti Level 4 merupakan akseptor terbaik di provinsi masing-masing
·            Mengikuti Lokakarya dan Bimtek Level 4
·            Pengukuhan akseptor sebagai Duta Rumah Belajar Nasional 2019

Langkah 4 Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat


Keterangan : “Setiap level bersifat penyisihan, di mana akan ada ujian pada setiap selesai bimtek. Peserta yang lulus pada level 4 akan dikukuhkan menjadi Duta Rumah Belajar Nasional 2019.”

Syarat dan Ketentuan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2019
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan forum yang bersangkutan.
Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).

Link Pendaftaran Online (DISINI)

Demikian isu wacana Seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =