Showing posts with label -. Show all posts
Showing posts with label -. Show all posts

Monday, May 23, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 15 Tahun 2109 Perihal Honor Pokok Pegawai Negeri Sipil (Pns) Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2013. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN ini mulai berlaku sejak  tanggal 1 Januari 2019

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah –  PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019, dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 15 TAHUN 2109


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019.




Link download Peraturan Pemerintah –  PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 (DISINI)


Link Download Pepres Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Penyesuian Gaji Pokok PNS (DISINI)

Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Friday, April 1, 2016

Jadwal Registrasi Sekolah / Sekolah Tinggi Tinggi Kedinasan Mulai 9-30 April 2019

 Perguruan Tinggi Kedinasan Mulai tanggal  JADWAL PENDAFTARAN SEKOLAH / PERGURUAN TINGGI KEDINASAN MULAI 9-30 APRIL 2019


Jadwal Pendaftaran Sekolah / Perguruan Tinggi Kedinasan Mulai tanggal 9-30 April 2019. Pemerintah kembali membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada forum pendidikan kedinasan sebagai salah satu jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seperti tahun lalu, ada 19 pendidikan tinggi kedinasan di 8 kementerian/lembaga yang membuka kesempatan bagi generasi muda yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Untuk tahun ini, dibuka 9.176 dingklik calon siswa-siswi/taruna-taruni. Adapun waktu registrasi pada tanggal 9-30 April 2019.

Kedelapan K/L yang membuka penerimaan ialah Kementerian Keuangan (PKN STAN) 3.000 formasi, Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.700 formasi, Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) 100 formasi, Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) 600 formasi, Badan Intelijen Negara (STIN) 250 formasi, Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) 600 formasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 250 formasi, dan Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi yang membuka 2.676 formasi.

Seperti tercantum dalam pengumuman nomor: B/393/S.SM.01.00/2019, yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) registrasi dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu aktivitas studi pendidikan kedinasan. Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03).

Penerimaan sekolah kedinasan ini akan melalui beberapa tahapan sebagai proses seleksi. Setelah berhasil melaksanakan pendaftaran, akan dilakukan seleksi administrasi. Bagi yang lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan seleksi lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Hanya peserta yang lulus keseluruhan tahapan seleksi yang berhak mengikuti pendidikan. Sedangkan untuk pengangkatan menjadi CPNS akan dilakukan sehabis dinyatakan lulus pendidikan dan telah memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan.

Atmaji mengimbau kepada masyarakat yang mengikuti penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni tahun 2019 untuk selalu berhati-hati atas kemungkinan terjadinya penipuan terkait penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni. “Tidak ada satu pihak pun yang sanggup membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang. Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” tegasnya.

Berikut ini Informasi lebih lanjut dari masing-masing Sekolah / Perguruan Tinggi Kedinasan terkait Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru / Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Mahasiswa Baru STSN Tahun Akademik 2019/2020 ----disini---

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2019/2020 ----disini---

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Mahasiswa Baru STIS Tahun 2019/2020 ----disini---

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Mahasiswa Baru STIN Tahun 2019/2020 ----disini---

Jadwal dan Persyaratan SPMB PKN STAN Tahun 2019/2020 ----disini---

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Mahasiswa Baru STMKG Tahun 2019/2020 ----disini---

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Taruna/Taruni IPDN Tahun 2019/2020 ----disini---

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Taruna/Taruni pada 11 Sekolah Tinggi / Akademik / Politeknik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2019/2020 ----disini---

Demikian isu wacana Jadwal Pendaftaran Sekolah / Perguruan Tinggi Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai 9-30 April 2019.


= Baca Juga =



Thursday, March 17, 2016

Pendaftaran Penerima Sertifikasi Guru (Ppg) Guru Madrasah Tahun 2019

 PENDAFTARAN PESERTA PPG GURU MADRASAH TAHUN  PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU (PPG) GURU MADRASAH TAHUN 2019

Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019, dinyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Guru Madrasah Tahun 2019 (Pendaftaran PPG guru di lingkungan Kemenag tahun 2019) dimulai tanggal 10 April hingga dengan 28 April 2019 melalui simpatika.kemenag.go.id

Apa saja persyaratan Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2019. Persyaratan dan tata caranya sanggup dibaca pada surat edaran tersebut. Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019

1.  Tahapan persiapan terdiri dari :
a.   Pemetaan linieritas ijazah S1/D4;
b.   Pendaftaran calon peserta;
c.   Seleksi administrasi;
d.   Seleksi akademik;

2.   Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangat sampai dengan 31 Desember 2015

3.   Guru calon penerima PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) memakai akun masing-masing mulai tanggal 10 April s.d 28 April 2019;
a.   Dokumen ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah orisinil S1/D-4 dan bukan foto copy, tidak diperbolehkan Akta/S2/S3 atau transkrip;
b.   Perguruan tinggi terdaftar jadwal studinya pada BAN-PT (https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi), kalau tidakterdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannya dan di-upload bantu-membantu dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
c.   Untuk ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdikti atau Dirjen Pendis Kemenag R.I sesuai kewenangannya dan di-upload bantu-membantu dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
d.   Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir;
e.   Ijazah yang jadwal studinya tidak tercantum dalam daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen;
f.    Guru-guru yang dikala ini mempunyai ijazah yang linier sebagaimana diatur dalam daftar linieritas semoga melaksanakan registrasi PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah dikala ini;
4.   Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang mencakup Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat;
5.   Guru yang belum  lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya sanggup mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini;
6.   Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan  di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian;
7.   Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang sanggup mengisi kuota Peserta PPG 2019.

Selengkapnya berikut ini salinan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 wacana PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru PAI dan Madrasah Tahun 2019)




Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 wacana PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru  Madrasah Tahun 2019) ---- DISINI

Demikian Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun  2019 (Guru di lingkungan Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



Wednesday, March 9, 2016

Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945

atau adonan partai politik penerima pemilihan umum VIRAL PASAL 6A Undang-Undang Dasar 1945, INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A Undang-Undang Dasar 1945

Apa isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, sehingga banyak dibicara orang? Isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 ternyata terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Ingin tahu isi pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal  6A Ayat ((1)  “Presiden  dan  Wakil  Presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh rakyat.” ***)

Pasal  6A Ayat (2)  “Pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diusulkan  oleh  partai  politik  atau adonan partai politik penerima pemilihan umum  sebelum pelaksanaan  pemilihan umum”.***) 

Pasal  6A Ayat (3)  “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapat bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)

Pasal  6A Ayat (4)  “Dalam  hal  tidak  ada  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  terpilih,  dua pasangan  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam pemilihan  umum  dipilih  oleh  rakyat  secara  langsung  dan  pasangan  yang memperoleh  suara  rakyat  terbanyak  dilantik  sebagai  Presiden  dan  Wakil Presiden.”****)

Pasal  6A Ayat (5)  “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)




= Baca Juga =



Tuesday, March 8, 2016

Rekrutmen - Penerimaan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2019

 Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun  REKRUTMEN - PENERIMAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SILN TAHUN 2019

Rekrutmen - Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendldikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Informasi Rekrutmen / Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019 tertuang dalam Pengumuman Kemendikbud Nomor 34401/A.A3/KP/2019 wacana Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri  (SILN) Tahun 2019.

Adapun Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN yang dibuka dalam Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019 ialah sebanyak 40 orang.

1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Usia maksima! ketika mendaftar 40 tahun
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
d. Berkelakuan balk dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap
e. Diutamakan mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
f.  Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

2. Persyaratan Khusus
a. Guru
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiiiki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar
4) Memiiiki kecakapan daiam berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0
5) Diutamakan memiiiki pengaiaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun.
6) Diutamakan memiiiki sertifikat/penghargaan tingkat nasionai sebagai keterampilan pelengkap selain mengajar, seperti: Oiahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
7) Bagi pelamar Guru di Sekoiah Indonesia Tokyo dan Davao diutamakan laki-laki, dan khusus pelamar Sekoiah Indonesia Tokyo diutamakan memiiiki kemampuan mengemudi kendaraan roda empat dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SIM A.

b. Tenaga Kependidikan
1) Berstatus bukan Pegawai Negeri SIpil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiiiki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0.
4) Memiiiki pengaiaman bekerja  minimal 3 (tiga) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran  serta memahami pengeloiaan keuangan dan apiikasi dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepaia Sekoiah/Ketua Yayasan.

C. Rencana Penjadwalan *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi  : 18 April 2019
2. Waktu Pendaftaran  : 18 April s.d. 8 Mei 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  : 14 Mei 2019
4. Pelaksanaan Seleksi  : 21 s.d 24 Mei 2019
5. Pengumuman Hasil Seleksi  : Juni 2019

D. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran daring mulai tanggal 18 April s.d 8 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, dengan prosedur sebagai berikut:
1.  akseptor seleksi wajib memiiiki alamat surat eiektronik yang aktif;
2.  akseptor seleksi meiakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melaiui iaman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan nomor sertifikat profesi pendidik, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekoiah Nasionai) bagi yang memiiiki, nama,  daerah lahir, tanggal lahir, dan alamat surat eiektronik; pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login memakai username dan possword/yangd ikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik akseptor seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih jabatan yang akan dilamar;
b) MengisI info data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yangtelah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan training yang pernah diikuti
c) Mengunggah bakteri pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada link http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/x-unduh/02-format-surat-lamaran.doc ).
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan).
4) Sertifikat Profesi Pendidik
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6) Ijazah pendidikan terakhir
7) Surat keterangan mengajar dari yayasan yang memperlihatkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidangyangdiampu bagi pelamar guru SILN.
8) Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
9) Surat  rekomendasi  berkelakuan  baik  dari  pimpinan  institusi (sekolah/yayasan).
10) Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau lELTS yang masih berlaku.
11) Sertifikat/penghargaan keterampilan pelengkap selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi info komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
12) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
13) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik memakai jenis aksara Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
d) Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan ialah benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada link  http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/x-unduh/03-format-surat-pernyataan-keaslian-dokumen.doc);
e) Mencetak kartu akseptor seleksi

H. Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yangtidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.
3. Panltia Seleksl Bersama sanggup merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yangdilamar.
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan info yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
6. Segala kerugian akhir kelalalan tidak memantau perkembangan info yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Info selengkapnya wacana Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan silahkan baca dan download Pengumuman (Rekrutmen) Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019.





Link download Pengumuman (Rekrutmen) Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian info wacana Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



Sunday, March 6, 2016

Program Beasiswa S2 Calon Pengawas Pai (Kemenag) Tahun 2019

 Direktoral Pendidikan Agama Islam bekerasama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menye PROGRAM BEASISWA S2 CALON PENGAWAS PAI (KEMENAG) TAHUN 2019

Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2019.  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktoral Pendidikan Agama Islam bekerasama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menye!enggarakan jadwal beasiswa kiprah berguru Magister (S2) jadwal studi Manajemen Pendidikan Islam yang diperuntukkan bagi Guru PAI terutama yang berminat menjadi Calon Pengawas PAI.

Berikut ini ketentuan Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2019
1 Hak-Hak Peserta
a) Program Beasiswa yaitu jadwal kiprah berguru 52 Magister Manajemen Pendidikan Islam
b) Peserta mendapatkan dukungan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ditetapkan menurut ketetapan pejabat yang berwenang, dan dituangkan dalam naskah kesepakatan (M0U) pihak-pihak terkait dan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
c) Peserta memperoleh Iayanan pendidikan yang bermutu dan PT penyelenggara, baik Iayanan akademik maupun administratif.
d)  Peserta memperoleh surat kiprah berguru dari pejabat yang berwenang
e) Peserta berhak memperoleh kembali hak-hak akademik dan institusionalnya dari sekolah daerah berkerja sesudah menuntaskan jadwal beasiswa studinya.

2. Kewajiban-Kewajiban Peserta
a. Peserta mengikuti secara penuh seluruh rangkaian aktivitas pendidikan pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara program;
b. Dibebastugaskan dan seluruh kiprah pokoknya di forum daerah asalnya;
c. Tidak diizinkan bekerja atau mengajar di daerah lain yang menghambat konsentrasi belajar;
d. Guru PNS harus memproses status kiprah berguru pada unit kerja masing-masing dan diajukan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
e. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi penyelenggara jadwal dan forum pemberi dukungan beasiswa;
f. Lulus sempurna waktu atau sesuai batas waktu maksimal yang ditentukan. Jangka waktu maksimal untuk menuntaskan pendidikan dan untuk S-2 yaitu 4 semester.
g. Bagi mereka yang tidak menuntaskan studi sempurna waktu, menanggung sendiri seluruh biaya pendidikan yang melebihi waktu dan ketetapan jadwal beasiswa;
h. Menandatangani dokumen perjanjian pemberian dana beasiswa dan menaati seluruh isinya;
i. Apabila akseptor beasiswa tidak sanggup menuntaskan studi alasannya yaitu mengundurkan diri atau drop-out, maka akseptor beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana dukungan beasiswa yang telah diterima ke kas negara.

3. Proses Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
a. Pendaftaran mahasiswa gres tahun akademik 2019/2020 dilakukan secara online melalui laman website pmb.uinsgd.ac.id.
b. Pendaftaran Program Magister (S2) tanggal 15 April 2019 hingga dengan 14 Juni 2019.
c. Pelaksanaan seleksi manajemen tanggal 17 Juni hingga dengan 18 Juni 2019.
d. Pengumuman kelulusan seleksi manajemen tanggal 19 Juni hingga dengan 20 Juni 2019.
e. Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan fasilitas peserta pada dikala pelaksanaan tes.

4. Persyaratan
a. Akademik
a.1 Memiliki Ijazah Sarjana (Si) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Negeri atau Swasta) atau Perguruan Tinggi lain terakreditasi untuk Program Magister.
a.2 Menyerahkan usulan tesis yang topiknya sesuai dengan Prodi Manajemen Pendidikan Islam.
a3 Menyerahkan rekomendasi dari pimpinan instansi (dimasukkan ke dalam amplop tertutup).
b. Administrasi
b.1 Membayar uang registrasi sebesar Rp. 350.000.
b.2 Menyerahkan fotocopi ijazah sarjana (Si)
b.3 Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm @4 lembar.

5. Waktu Pelaksanaan Ujian Masuk
a. Pelaksanaan ujian masuk tanggal 08-09 Juli 2019
b. Tempat:
• Gedung Lecture Hall, JI. A.H Nasution No. 105 Bandung.
• Gedung Pascasarjana Universilas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, JI. Soekarno Hatta Kel. Cimincrang Kec. Gedebage Kota Bandung.

c. Materi Ujian.
• Tes Poterisi Akaernik (TPA)
• Bahasa Arab
• Bahasa Inggris dan
• Propasal Tesis
d. Pengumuman
Hasil ujan masuk dumumkan pada tanggal 29 Juni 2019.

Untuk isu lebih lanjut, sanggup menghubungi Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung telepon (022) 7800525.

Demikian isu ihwal Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Sunday, February 21, 2016

Buku Panduan Acara Siswa Di Bulan Ramadhan

Tak terasa ketika ini kita memasuki bulan Ramadhan 2019 (1440 H). Sebelumnya Admin mengucapkan Mohon Maaf Lahir Batin. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Pada posting kali ini Admin akan membagikan pola Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan terutama untuk sekolah-sekolah yang yang tidak membeli atau memesan buku Panduan Ramadhan.

Berikut ini buku Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 M yang mudah-mudahan sanggup dipakai atau sekedar rujukan bila suatu ketika akan mencetak atau meniru sendiri. Contoh Buku Panduan  Kegiatan Siswa Di Bulan Ramadhan ini sangat sederhana dan tentunya masih banyak kekurangan.




Link download Contoh Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ---disini---

Demikian info Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan perihal terima kasih.





= Baca Juga =



Thursday, February 18, 2016

Beasiswa S2 Dan S3 Untuk Pns/Tni/Polri Tahun 2019/2020

 dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS BEASISWA S2 DAN S3 UNTUK PNS/TNI/POLRI TAHUN 2019/2020

Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2019/2020. Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yaitu jadwal beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan POLRI. Sasaran jadwal PNS, TNI, dan POLRI yaitu aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.

Program PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang Pendidikan:
1.    Magister satu gelar (single degree) dengan usang studi paling usang 24 (dua puluh empat) bulan, dan
2.    Doktoral satu gelar (single degree) dengan usang studi paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan.

Program Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sanggup menentukan 3 (tiga) akademi tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP atau atas usulan K/L yang disetujui LPDP.

Pendaftar Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak sanggup mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan jadwal studi tujuan. 

Komponen pembiayaan Beasiswa S2 DAN S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2019/2020 terdiri atas 1) Dana Pendidikan, dan 2) Biaya Pendukung.
Dana Pendidikan
Biaya Pendukung
a.   Dana Pendaftaran
b.   Dana SPP
c.   Dana Tunjangan Buku
d.   Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e.   Dana Bantuan Seminar Internasional
f.    Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
a.  Dana Transportasi
b.  Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c.  Dana Asuransi Kesehatan
d.  Dana Hidup Bulanan
e.  Dana Kedatangan
f.   Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
g.  Dana Keadaan Darurat


Persyaratan Umum Pendaftar Program Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI tahun 2019/2020. Pendaftar wajib memenuhi persyaratan registrasi sebagai berikut:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Telah menuntaskan studi jadwal diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi pendaftar jadwal magister dan telah menuntaskan studi jadwal magister (S2) bagi pendaftar doktoral dengan ketentuan sebagai berikut:
·           Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
·            Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal akademi tinggi.
3.      Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar jadwal magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar jadwal doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau akademi tinggi di luar negeri.
4.      Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya insan bagi yang sedang bekerja (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
5.      Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling usang 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya hingga tanggal penutupan registrasi setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
·            Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
·            Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
·            Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan akademi tinggi luar negeri;
6.      Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
7.      Memilih jadwal studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
8.      Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus registrasi beasiswa;
9.      Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus registrasi beasiswa;
10.   Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari akademi tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
·            Bahasa Inggris untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
·            Bahasa Arab untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
·            Bahasa Perancis hanya untuk akademi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
·            Bahasa Rusia hanya untuk akademi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
·            Bahasa Spanyol hanya untuk akademi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
·            Bahasa Cina/Mandarin untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.

11.   Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
12.   Pendaftar jadwal doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara akademi tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa aneh selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
13.   Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
·          Kelas Eksekutif;
·          Kelas Khusus;
·          Kelas Karyawan;
·          Kelas Jarak Jauh;
·          Kelas yang diselenggarakan bukan di akademi tinggi induk;
·          Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
·          Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara akademi tinggi.
14.   Melampirkan rencana studi bagi jadwal magister menurut silabus/kurikulum jadwal studi tujuan;
15.   Menulis ajuan studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
16.   Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar jadwal doktoral.

VI. Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut:
1.      Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:
·             sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk pendaftar PNS,
·             sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes TNI/ Tentara Nasional Indonesia AD/ Tentara Nasional Indonesia AL/ Tentara Nasional Indonesia AU untuk pendaftar TNI, atau
·             sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI
2.      Bersedia menandatangani surat pernyataan (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
3.      Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu:
·             Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
·             Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
·             Anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
4.      Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
·             Pendaftar Program Magister mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai orisinil atau telah dilegalisir.
·             Pendaftar Program Doktoral mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai orisinil atau telah dilegalisir.
·             Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan jadwal magister yang hanya melaksanakan penelitian dan tidak mempunyai IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi registrasi mengisi nilai IPK minimal 3.25.
·             Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
5.      Memiliki akta resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau forum bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
·             Pendaftar jadwal magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
·             Pendaftar jadwal magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, atau TOAFL 550;
·             Pendaftar jadwal doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 , TOEIC® 700, atau TOAFL 530;
·             Pendaftar jadwal doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau TOAFL 55
·             Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari forum resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
6.      Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan jadwal studi dan/atau akademi tinggi Islam;
7.      Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling usang 24 (dua puluh empat) bulan untuk jadwal magister atau paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan untuk jadwal doktoral.
8.      Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk jadwal magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk jadwal doktoral, wajib melapor kepada LPDP dan mendapatkan keputusan dari LPDP.

Jadwal Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI ---baca disini---

Proses seleksi Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI  tahun 2019/2020 terdiri dari:
1.    Seleksi Administrasi;
a)      Seleksi Administrasi dilakukan dengan menyelidiki kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
b)      Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
·          Tim penyeleksi manajemen melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas registrasi menurut persyaratan yang ditetapkan.
·          Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
·          Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
·          Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen ditetapkan sebagai akseptor Seleksi Berbasis Komputer.
·          Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi manajemen disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
·          Pendaftar yang tidak lulus seleksi manajemen sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.

2.    Seleksi Berbasis Komputer
a)      Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh akseptor yang telah dinyatakan lulus seleksi manajemen dan ditetapkan sebagai akseptor Seleksi Berbasis Komputer.
b)      Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
·          Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; dan
·          Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian;
c)      Pengambilan keputusan akseptor yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer menurut hasil nilai Tes Potensi Akademik.
d)      Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai akseptor Wawancara.
e)      Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.

3.    Wawancara;
a)      Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melaksanakan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
b)      Peserta tidak sanggup mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
·          tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
·          terdapat unsur pemalsuan dokumen.
c)      Peserta yang melaksanakan pemalsuan data atau dokumen tidak sanggup mendaftar kembali pada semua jadwal beasiswa LPDP.
d)      Peserta mengikuti wawancara menurut lokasi yang dipilih pada ketika pendaftaran.
e)      Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
f)       Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak sanggup mendaftar pada seluruh jadwal beasiswa LPDP di tahun yang sama.

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir registrasi dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Format Proposal Studi dan Rencana Studi
1) Program Magister dan Doktoral
Proposal Studi meliputi: Justifikasi rasional pemilihan bidang studi, akademi tinggi, area disiplin keilmuan, dan relevansinya terhadap kebutuhan institusi asal maupun pembangunan nasional.

2) Program Magister
Rencana Studi meliputi:
·            Deskripsikan rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi.
·            Deskripsikan topik apa yang akan Saudara tulis dalam tesis.
·            Deskripsikan kegiatan di luar perkuliahan yang akan Saudara lakukan selama studi.
·            Melampirkan daftar silabus perkuliahan [kuliah studi lapangan (field study) yang mengeluarkan biaya pelengkap tidak didanai oleh LPDP]

Format Proposal Penelitian (Program Doktoral). Proposal penelitian meliputi:
·          Judul Penelitian
Tuliskan judul penelitian
·          Latar Belakang
Uraikan secara singkat topik gosip yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.
·          Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)
Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui wacana topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
·          Pertanyaan/Tujuan Penelitian
Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian
·          Kelogisan (Rationale)
Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik gosip besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula donasi teoritis dan mudah jikalau hipotesis tidak terbukti.
·          Metode dan Desain
Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini yaitu terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal hingga selesai.
·          Signifikansi/Manfaat
Diskusikan, secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berkhasiat baik secara teoritis maupun praktis.
·          Kesimpulan dan Saran
Diskusikan, secara umum, bagaimana jadwal penelitian yang Anda usulkan berkhasiat baik secara teoritis maupun praktis.
·          Daftar Pustaka

Demikian informasi wacana Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =