Sunday, March 6, 2016

Pendaftaran Beasiswa Digital Talent Scholarship 2019 (Tersedia Kegiatan Untuk Guru, Lulusan Smk Dan Masyarakat Umum)

Tersedia Program Untuk Guru dan Masyarakat Umum PENDAFTARAN BEASISWA DIGITAL TALENT SCHOLARSHIP 2019 (TERSEDIA PROGRAM UNTUK GURU, LULUSAN Sekolah Menengah kejuruan DAN MASYARAKAT UMUM)

ainamulyana.blogspot.com - Pendaftaran Beasiswa Digital Talent Scholarship 2019 (Tersedia Program Untuk Guru dan Masyarakat Umum). Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka pendaftaran bagi calon akseptor 25.000 beasiswa agenda pelatihan Digital Talent Scholarship 2019. Beasiswa itu ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing sumber daya insan Indonesia di bidang teknologi isu dan komunikasi. 

Peserta agenda akan dilatih secara intensif untuk menguasai hardskill dan softskill sesuai dengan peminatan di bidang teknis Artifical Intelligence, Big Data, Cloud Computing, Cyber Security, Internet of Things, dan Machine Learning serta beberapa tema pembinaan lainnya. 

Sebelumnya, di tahun 2018, Kementerian Kominfo telah meluncurkan agenda yang sama untuk menyiapkan 1.000 bakat yang menguasai keahlian digital guna mendukung visi Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar pada tahun 2030. Selain itu,  Program Digital Talent Scholarship ditujukan untuk menyediakan bakat yang diperlukan dalam Revolusi Industri 4.0.

Pada tahun ini, Program Digital Talent Scholarship 2019 akan menunjukkan kesempatan kepada 25.000 peserta untuk mengikuti pembinaan yang dikemas dalam empat akademi. Setiap perguruan tinggi mempunyai kriteria tertentu bagi pesertanya.

1. Coding Teacher Academy (CTA), yang ditujukan bagi para guru SMK, SMA, Madrasah Aliyah serta SMALB bidang TIK (Terbuka bagi Guru PNS dan Non PNS), dan

Coding Teacher Academy (CTA) merupakan agenda beasiswa pembinaan intensif yang terbuka bagi guru PNS maupun non-PNS SMK/SMA/MA/SMALB negeri dan swasta yang mengajar bidang TIK (atau yang terkait).

Beasiswa Digital Talent Scholarship 2019 (1)



Persyaratan Umum
·               Warga negara Indonesia Usia maksimal 45 tahun pada ketika mendaftar Guru SMK/SMA/MA/SMALB negeri dan swasta yang mengajar bidang TIK (atau yang terkait)
·               Lolos seleksi manajemen dan tes substansi Tidak mengundurkan diri bila dinyatakan lulus seleksi.
·               Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib serta mengikuti acara sampai akhir

Pada program  Coding Teacher Academy (CTA) tersedia kuota sebanyak 2000 orang. Adapun Jadwal pelaksanaan pembinaan mulai 17 Juni 2019.



2. Online Academy (OA), agenda pembinaan online bagi masyarakat umum, termasuk ASN, mahasiswa, dan pelaku industri. 

Online Academy (OA) merupakan agenda beasiswa pembinaan intensif yang terbuka bagi semua kalangan dan usia (kecuali disyaratkan khusus). Peserta sanggup mengikuti pembinaan daring secara mudah, kapanpun dan dimanapun berada melalui perangkat gawai, tablet, maupun komputer

Beasiswa Digital Talent Scholarship 2019 (2)


Persyaratan Umum
·               Warga negara Indonesia Lolos seleksi manajemen dan tes substansi
·               Memiliki koneksi internet yang stabil
·               Tidak mengundurkan diri bila dinyatakan lulus seleksi
·               Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib serta mengikuti acara sampai akhir

Program  Online Academy (OA) menyediakan quota sebanyak 13.000 peserta. Jadwal Pelaksanaan Juni - November 2019. Masa registrasi agenda dimulai tanggal 20 April 2019 sampai 19 Mei 2019. 


3. Fresh Graduate Academy (FGA), yang ditujukan bagi lulusan D3, D4 dan S1 bidang TIK (atau yang terkait), Program ini terbuka bagi penyandang disabilitas;

Fresh Graduate Academy (FGA) merupakan agenda beasiswa pembinaan intensif untuk lulusan D3,D4,S1 bidang TIK dan MIPA yang belum mempunyai pekerjaan tetap. Program ini juga menyediakan bahan kewirausahaan digital dan professional skill development bagi seluruh peserta. Program ini terbuka bagi penyandang disabilitas (netra : Universitas Sebelas Maret & rungu & daksa : Universitas Brawijaya).

Beasiswa Digital Talent Scholarship 2019 (3)


Persyaratan Umum
·               Warga negara Indonesia
·               Usia maksimal 29 Tahun pada ketika mendaftar
·               Lulus pendidikan D3/D4/S1 bidang TIK dan MIPA (atau yang terkait)
·               Belum mempunyai pekerjaan tetap
·               Lolos seleksi manajemen dan tes substansi
·               Tidak mengundurkan diri bila dinyatakan lulus seleksi
·               Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib serta mengikuti acara sampai akhir

Kuota untuk Program Fresh Graduate Academy (FGA) 6075 sebanyak 5225, Jadwal pembinaan mulai 1 Juli 2019. Masa registrasi agenda dimulai tanggal 20 April 2019 sampai 19 Mei 2019. 


4. Vocational School Graduate Academy (VSGA), agenda pembinaan intensif bagi lulusan SMK;

Vocational School Graduate Academy (VSGA) merupakan agenda beasiswa pembinaan intensif untuk lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai pekerjaan tetap. Program ini juga menyediakan bahan kewirausahaan digital dan professional skill development bagi seluruh peserta.

Beasiswa Digital Talent Scholarship 2019 (4)


Persyaratan Umum
·               Peserta Warga negara Indonesia Usia maksimal 29 Tahun pada ketika mendaftar
·               Lulus pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Belum mempunyai pekerjaan tetap Lolos seleksi manajemen dan tes substansi
·               Tidak mengundurkan diri bila dinyatakan lulus seleksi
·               Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib serta mengikuti acara sampai akhir

Kuota untuk Program Vocational School Graduate Academy (VSGA) sebanyak 5225, Jadwal pembinaan mulai 1 Juli 2019. Masa registrasi agenda dimulai tanggal 20 April 2019 sampai 19 Mei 2019. 

Beasiswa ini dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo berkerja sama dengan 31 perguruan tinggi terkemuka di Indonesia,  23 Politeknik  dan 4 perusahaan teknologi global antara lain AWS, Cisco, Google dan Microsoft.

Kementerian Kominfo juga menyiapkan acara pascapelatihan bagi peserta program. Targetnya untuk mempertemukan keahlian yang dimiliki oleh bakat digital dengan peluang kerja dan perjuangan di banyak sekali perusahaan teknologi.

Masa registrasi agenda dimulai tanggal 20 April 2019 sampai 19 Mei 2019.  Untuk isu lebih lanjut dan registrasi silakan akses https://digitalent.kominfo.go.id. Informasi lainnya sanggup dilihat melalui Instagram @digitalent.kominfo. 

Demikian isu ihwal Pendaftaran Beasiswa Digital Talent Scholarship 2019 (Tersedia Program Untuk Guru dan Masyarakat Umum). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Saturday, March 5, 2016

Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Ihwal Pemberian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif

PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan kontribusi kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan kontribusi kinerja diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, disebutkan bahwa Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.  Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.




Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian info Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Friday, March 4, 2016

Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Perihal Santunan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 25 Tahun 2019 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai


Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilarang apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang mengakibatkan kontribusi tunjangan dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian isu Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Thursday, March 3, 2016

Pp Nomor 29 Tahun 2019 Perihal Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak

 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak PP NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI ANAK

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak. PP Nomor 29 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019, yang dimkasud Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan didik sebagai orang renta terhadap anak. Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak danmemenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak supaya sanggup menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

Apa saja Syarat Penunjukan Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Untuk sanggup ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu karena Orang Tua tidak sanggup melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
a. Keluarga Anak;
b. Saudara;
c. orang lain; atau
d. tubuh hukum,
harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.

Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali diutamakan Keluarga Anak.Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia,atau tidak memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk Saudara. Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk orang lain atau tubuh hukum.

Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. bisa secara ekonomi;
f.  beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.  membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan eksekusi fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.
Selain itu, Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak diutamakan mempunyai kedekatan dengan Anak.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa  Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. bisa secara ekonomi;
f.  beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.  membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan eksekusi fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.

Selain itu, Saudara yang memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan mempunyai kedekatan dengan Anak;
b. mendapat persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak bisa menunjukkan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh andal atau forum yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. bisa secara ekonomi;
f.  beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.  membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
2. penerapan eksekusi fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.

Selain itu, Orang lain yang memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan mempunyai kedekatan dengan Anak;
b. mendapat persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak bisa menunjukkan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh andal atau forum yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.

Pasal 7  Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Badan aturan yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan forum kesejahteraan sosial Anak. Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit  pelaksana teknis  perangkat kawasan harus memenuhi syarat:
a. dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan kiprah dan fungsi pengasuhan Anak.

Lembaga kesejahteraan sosial Anak harus memenuhi syarat:
a. berbadan aturan berupa yayasan dan terakreditasi;
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama forum kesejahteraan sosial Anak;
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. menciptakan pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melaksanakan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
e. bagi forum kesejahteraan sosial Anak keagamaan, forum kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f.  mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.

Badan aturan yang ditunjuk sebagai Wali dihentikan membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental  Anak.

Lalu Bagaimana Tata Cara Penunjukan Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan  bahwa Penunjukan Wali dilakukan menurut permohonan atau wasiat Orang Tua.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Wednesday, March 2, 2016

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2019/2020 Dan Kaldik 2018/2019

UPDATE KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2019/2020

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Barat  ini didasarkan  Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:422/  9965 - Set.Disdik tertanggal 16 Mei 2019 perihal pedoman penyusunan kalender pendidikan  Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat.



Selengkapnya Silahkan download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Barat ---disini---

====================


INFO SEBELUMNYA KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2018/2019

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018/2019 ini berbentuk Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan menurut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/9492-Set.Disdik Tertanggal 25 Mei 2018. Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan ada beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan yang harus dilaksanakan secara serempak atau gotong royong menyerupai hari pertama masuk sekolah, tanggal penentapan Rapor dan pembagian rapor, libur semester dan libur selesai tahun.


Berdasarkan Pedoman Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018/2019 ditetapkan bahwa hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2018/2019 yaitu tanggal 16 Juli 2018, tanggal penetapan rapor semester 1 yaitu tanggal 14 Desember 2018, sedangkan libur selesai semester 1 ditetapkan mulai 16 Desember 2018 hingga dengan 31 Desember 2018. Adapun hari pertama masuk sekolah pada semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 ditetapkan tanggal 2 Januari 2019.

Selanjunya menurut Pedoman Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Provinsi Jawa Barat ditetapkan bahwa Libur Idul Fitri tahun 2019 tanggal 2 Juni hingga dengan 16 Juni 2019. Adapun tanggal penetapan rapor semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 yaitu 21 Juni 2019. Sedangkan libur Akhir Tahun Pelajaran 2018/2019 mulai tanggal 24 Juni 2019 – 4 Juli 2019.

Berdasarkan Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018/2019, Daerah dan satuan pendidikan dibutuhkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadualkan kegiatan lomba dan pernbinaan prestasi/kreativitas yang merupakan aktivitas tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai aktivitas pada direktorat yang relevan. Jenis kegiatan pada masing-masing satuan pen didikan di antaranya:
1. Taman Kanak-kanak
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi
2. SD (SD)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah
3. SMP (SMP)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata.
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olabraga Siswa Nasional, FestivalLomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Tata Upacara Bendera.
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi Siswa, Lomba Keterampilan Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi (Epitech)
6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba Literasi.
7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemilihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi, Olimpiade Guru Nasional (SD,SMP, SMA, SMK, SLB)

Berikut ini gambar Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Provinsi Jawa Barat









Bagi yang membutuhkan Kalender Pendidikan Tahun 2018/2019 Provinsi Jawa Barat, bisa download DISINI

Demikian informasi perihal Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018/2019, semoga bermanfaat. Terima kasih.



= Baca Juga =



Tuesday, March 1, 2016

Kalender Pendidikan Provinsi Dki Jakarta 2019/2020, Kaldik 2018/2019 Dan Kaldik 2017/2018

A. Update Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta


Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, Sekolah Menengah kejuruan dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Link download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 -----disini-----

=====================

B. Update Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019

Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta ditetapkan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, Sekolah Menengah kejuruan dan Paket C di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Untuk Download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 silahkan DISINI

C. Info Sebelumnya Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018

Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 ditetapkan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta nomor 621 Tahun 2017 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Bagi TK, TKLB, SD, SDLB, PAKET A, SMP, SMPLB, PAKET B, SMA, SMALB,SMK dan PAKET C Dl Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi DKI Jakarta dinyatakan bahwa Awal Semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 10 Juli 2017 dan berakhir hari Jum’at tangal 22 Desember 2017; sedangkan awal semester 2 dimulai hari Senin tanggal 8 Januari2018 dan berakhir hari Rabu, tanggal 13 Juni 2018. Selama hari  belajar efektif tidak dibenarkan untuk acara peravaan ulang tahut tempat atau kota dan tubuh atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain acara yang bukan acara dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan, kecuali yang menerima izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan bahwa Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017. Sedangkan Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan untuk  Semester 2 dilaksanakan pada han Rabu, tanggal 13 Juni 2018.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi DKI Jakarta dinyatakan bahwa Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari, yang di mulai hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 dan berakhir hari Sabtu tanggal 6 Januani 2018. Sedangkan Libur semester 2 mulai hari Kamis, tanggal 14 Juni 2018 dan berakhir hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018.

Selengkapnya berikut Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK

Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK


Selengkapnya berikut Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi DKI Jakarta untuk Paket A, Paket B dan Paket C.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi DKI Jakarta untuk Paket A, Paket B dan Paket C.


Link Download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 (DISINI)

Untuk Download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 silahkan DISINI

Demikian gosip ihwal Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019

=======================================





= Baca Juga =



Juknis Penulisan Blangko Ijazah Ra, Mi, Mts, Ma Tahun 2019

 Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA  JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA, MI, MTS, MA TAHUN 2019

Bapak dan Ibu kepala madrasah MI, MTS, MA, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah MI, MTS, MA (Madrasah - Kemenag) Tahun 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 ini diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019.


Mengapa perlu ditetapkan Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 ? Berdasarkan peraturan tersebut hal ini disebabkan karena 1)  Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada penerima didik yang tclah tanggapan mencar ilmu dan suatu jenjang pendidikan; 2)  bahwa dalam rangka standardisasi dalam penulisan blangko Ijazah perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah.

Dalam Pendahuluan Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019, dinyatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada penerima didik yang telah tanggapan mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh agenda pembelajaran pada RA dan dinyatakan tanggapan mencar ilmu dan satuan pendidikan RA. Ija.zah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kcpada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh agenda pendidikan pada Ml dan dinyatakan tanggapan mencar ilmu dan satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh agenda pendidikan pada MTs dan dinyatakan tanggapan mencar ilmu dan satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh agenda pendidikan pada MA dan dinyatakan tanggapan mencar ilmu dan satuan pendidikan MA.


 Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA  JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA, MI, MTS, MA TAHUN 2019

Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019, Ijazah ialah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang penerima didik telah lulus pada satuan pcndidikan. (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014)

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018-2019, ini bahwa Petunjuk Teknis ini dibentuk dengan tujuan membenkan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2018-2019.


Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018-2019, sesuai buku Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 ialah sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data Siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, disi oleh panitia yang memutuskan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan mcnggunakan tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
5. Penulisan bIango ijazah dilakukan sesegara mungkin sehabis satuan pendidikan mendapatkan blangko ijazah dan Kabupaten/Kota/Provinsi Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada penerima didik yang berhak mendapatkan ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalarn penulisan blangko Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau di tipe.ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah lantaran rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai informasi agenda yang ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Descmber 2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan informasi agenda pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.Jika terjadi kekurangan bIango Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazab ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-Iambatnya tanggal 30 November 2019.


 Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA  JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA, MI, MTS, MA TAHUN 2019

Lebih lengkap silahkan download dan baca Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 serta Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019.

Link download SK Dirjen tentang Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 ---disini---

Link download Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 ----disini---

Baca Juga! Petunjuk Pelaksnaan – Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020 ----DISINI

Demikian info perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blanko Ijazah MI, MTS, MA tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih. Key: Juknis Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK (Madrasah – Kemenag)  2019/2020


================================



= Baca Juga =