Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yaitu tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019, Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Besaran Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan tidak boleh apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang menyebabkan santunan tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula, Pemberian Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tidak boleh apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang menyebabkan santunan tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 (Lampiran 1) |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 (Lampiran 2) |
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian info Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.