Monday, February 15, 2016

Pp Nomor 36 Tahun 2019 Wacana Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Sumbangan Tahun 2019

 dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT  NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya yaitu diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, derma keluarga, dan derma jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, derma jabatan atautunjangan umum, dan derma kinerja;
b. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau derma suplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar derma sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis derma bahaya, derma resiko, derma pengamanan, derma profesi atau derma khusus guru dan dosen atau derma kehormatan, suplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, derma selisih penghasilan, derma penghidupan luar negeri, dan derma lain yang sejenis dengan derma kompensasi atau derma ancaman serta derma atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal  kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan. 




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 ----disini---

Baca Juga ! PMK NOMOR 58/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019 ---disini--

Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment