Sunday, February 14, 2016

Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Tunjangan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan

 dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
a. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dan dukungan jabatan atau dukungan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum, dan dukungan kinerja;
b. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau dukungan pemanis penghasilan; dan
c. Penerima dukungan mendapatkan dukungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis dukungan bahaya,. dukungan resiko, dukungan pengamanan, dukungan profesi atau dukungan khusus guru dan dosen atau dukungan kehormatan, pemanis penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dukungan selisih penghasilan, dan dukungan lain yang sejenis dengan dukungan kompensasi atau dukungan ancaman serta dukungan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan  atau  peraturan  internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya  lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau dukungan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima dukungan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima dukungan janda/duda.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.




Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ---disini---

Baca Juga ! PMK NOMOR 57/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE-13) KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019 ---disini---

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment