Thursday, March 31, 2016

Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)

Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN  EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN - PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H)

Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H). Dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan tahun 2019 (1440 H), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan

Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) menurut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019)  
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
a. Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00— 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00— 14.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Berikut ini salinan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019)




Link download Surat Edaran Menteri PANRB ihwal Jam Kerja ASN (PNS) Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ----DISINI-----

Demikian isu ihwal Surat Edaran Menteri PANRB (Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019) Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Marhaban Ya Ramadhan.



= Baca Juga =



Pengumuman Hasil Tes Seleksi Pppk (P3k) Sudah Sanggup Diakses

Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 Sudah Dapat Diakses semenjak tanggal 4 April 2019, kecuali untuk tiga  instansi  yang  terdiri  dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN. Demikian isu yang dirilis dalam siaran pers BKN.

Berikut ini kutipan rilis perihal Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 bertajuk Validasi Hasil P3K 314  Instansi Rampung, Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi.

Dari  dashboard  pengolahan  hasil  seleksi  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB, terhitung sudah 314 instansi simpulan proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepa la BKN dan 76 instansi di antaranya  siap  diumumkan.  Sementara  untuk  tiga  instansi  yang  terdiri  dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval  oleh BKN. 

Sesuai  Peraturan  BKN  Nomor  1  Tahun  2019  tentang  Petunjuk  Teknis Pengadaan  P3K  Pasal  22  ayat  (3)  dan  (6)  bahwa  hasil  penetapan  kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya  mengikuti  tahap  pemberkasan  yang  dilakukan  instansi  sebagai proses investigasi kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja semenjak pengumuman kelulusan. Dari  tahapan pemberkasan, instansi  memberikan usulan  penetapan  Nomor  Induk  Pegawai  (NIP)  ke  BKN  untuk  kemudian dilakukan  verifikasi  terhadap  lampiran  persyaratan  berkas  peserta.  Proses verifikasi  penetapan  NIP  dilakukan  BKN  dalam  jangka  waktu  25  hari  kerja terhitung semenjak penyampaian permintaan penetapan NIP disampaikan oleh instansi. 

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, untuk membantu penerima seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman  https://sscasn.bkn.go.id yang sanggup diakses dengan credential  yang sama dikala mendaftar. Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman isu resmi menyerupai web dan media umum instansi atau BKN.


 dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN PENGUMUMAN HASIL TES SELEKSI PPPK (P3K) SUDAH DAPAT DIAKSES

Demikian isu perihal Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Wednesday, March 30, 2016

Pp Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Insentif Dan Fasilitas Investasi Di Daerah

Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah PP NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, diterbitkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong tugas serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang dimaksud Pemberian Insentif ialah dukungan kebijakan fiskal dari Pemda kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan ialah penyediaan akomodasi nonfiskal dari Pemda kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap aktivitas investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemda sanggup memperlihatkan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.

Kriteria Masyarakat dan/atau Investor yang sanggup memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a. memperlihatkan donasi terhadap peningkatan pendapatanMasyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. memakai sebagian besar sumber daya tokal;
d. memperlihatkan donasi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memperlihatkan donasi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f.  berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastn:ktur;
h. melaksanakan alih teknologi;
i.  melakukan industri pionir;
j. melaksanakan aktivitas penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan perjuangan mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang memakai barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melaksanakan aktivitas perjuangan sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.


Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah PP NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Adapun Bentuk Insentif dan Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pemberian Insentif sanggup berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi           daerah;
c. pemberian sumbangan Modal kepada perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d. sumbangan untuk riset dan pengembangan untuk perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. sumbangan akomodasi training vokasi perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f.  bunga pinjaman rendah.

2) Pemberian Kemudahan sanggup berbentuk:
a. penyediaan data dan isu peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian sumbangan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f.  kemudahan jalan masuk pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi eksklusif konstruksi;
h. kemudahan investasi di daerah strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i.  pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan jalan masuk tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l.  kemudahan jalan masuk pasokan materi baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 ----DISINI-----

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



Tuesday, March 29, 2016

Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019

 Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun  JUKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES WIDYAISWARA KEMDIKBUD TAHUN 2019

Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019. Guna mendorong peningkatan kompetensi widyaiswara dalam pelayanan Dikjartih serta meningkatkan proses dan hasil pembelajaran bermutu; dan meningkatkan kualitas widyaiswara dalam melakukan Tupoksi, serta Meningkatkan kompetensi widyaiswara dalam dimensi kepribadian, sosial, pengelolaan pembelajaran, dan substansi Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pemilihan Best Practices Widyaiswara Tahun 2019. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2019.

Petunjuk Teknis  Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019


A. Peserta
Peserta Kegiatan Pemilihan Best Practices Widyaiswara yakni widyaiswara pada PPPPTK, LPPPTKKPTK, LPPKS, LPMP dan Pusdiklat Pegawai Kemdikbud yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

B, Kategori
Kategori Kegiatan Pemilihan Best Practices Widyaiswara Tahun 2019 hanya mempunyai 1 (satu) kategori.

C. Persyaratan Calon Peserta
1.        Widyaiswara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.        Kualifikasi akademik minimal S2.
3.        Masa kerja sebagai widyaiswara aktif sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
4.        Tidak sedang menjalani proses hukum/menjalani eksekusi disiplin.
5.        Tidak sedang dalam proses alih kiprah dan mutasi ke jabatan lain.
6.        Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional pada acara sejenis pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

D. Persyaratan Karya
1.        Karya best practices orisinil dan belum pernah diikutkan/dipresentasikan dalam acara Pemilihan tingkat nasional sejenis yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (tendik berprestasi, simposium, dan sejenisnya)
2.        Setiap penerima hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya best practices.
3.        Dokumen naskah best practices sanggup disusun sesuai dengan format terlampir.
4.        Karya didukung dengan video singkat (durasi 3 menit) yang bekerjasama dengan profil widyaiswara dan hasil best practices (penjelasan dan ketentuan video terlampir).


E. Isi Laporan Best Practices
Laporan karya Best Practices disusun dan ditulis oleh kepala sekolah sebagai penerima Pemilihan sanggup berisi perihal hal-hal sebagai berikut.
·               Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah Pemilihan bermeterai enam ribu rupiah, halaman lembar persetujuan dari atasan eksklusif dan/atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
·               Bagian Isi
Bagian ini berisi paparan perihal hal-hal sebagai berikut:
Bab Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practices yang dilaporkan. Latar belakang menguraikan alasan perihal pentingnya Best Practices.
Bab Kajian Pustaka, berisi paparan kajian pustaka, teori, peraturan, kebijakan, pedoman terkait dan atau pengalaman yang dijadikan referensi dalam menuntaskan masalah.
Bab Hasil dan Pembahasan, berisi perihal paparan pelaksanaan terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang dipakai saat best practices dilakukan. Cara pemecahan persoalan yang menguraikan secara rinci langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi. Penyajian data meliputi keadaan awal dan hasil selesai dari pelaksanaan pemecahan masalah, serta dampaknya bagi sekolah binaan.
Bab Simpulan dan Rekomendasi
Daftar pustaka dan lampiran-lampiran

E. Teknik Penulisan Laporan
1.      Penulisan laporan harus memakai sistematika penulisan sebagaimana terlampir.
2.      Jumlah halaman laporan berkisar antara 15-20 halaman tidak termasuk lampiran.
3.      Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-4 halaman), isi (11-14 halaman), dan simpulan (1-2 halaman).
4.      Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 dengan spasi 1,5, abjad Times New Roman ukuran abjad 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran abjad tabel dan gambar diadaptasi dengan kebutuhan.
5.      Di penggalan kanan atas cover naskah untuk masing-masing kategori diberi kode: BPWI

G. Kelengkapan Dokumen
1.      Kelengkapan dokumen discan dalam format pdf meliputi:
2.      Naskah laporan Best Practice.
3.      Ijazah terakhir.
4.      Surat Keputusan Jabatan Widyaiswara terakhir.
5.      Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir.
6.      Surat Pernyataan Keaslian Naskah Best Practices.
7.      Surat Pernyataan berisi tentang:
8.      Tidak Sedang Proses Alih Tugas,
9.      Tidak Sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin,
10.  Belum pernah meraih peringkat (I, II, atau III) tingkat nasional pada acara pemilihan best practice nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
11.  Karya best practice belum pernah diikutkan atau dipresentasikan dalam acara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
12.  Biodata Peserta.


H. Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen

  • Pendaftaran dilakukan dengan cara pendaftaran pada laman: https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/  . Silahkan mengisi kolom-kolom yang diminta. Setelah registrasi, silahkan masuk login ke sistem untuk mengupload kelengkapan manajemen yang dipersyaratkan.
  • Semua persyaratan dokumen diisi dan disimpan dalam file dengan ekstensi PDF, kecuali naskah best practices.
  • File naskah best practices harus dalam format Microsoft Word dan dibentuk dalam satu file yang tidak terpisah, antara judul, kata pengantar, surat pernyatan, daftar isi, penggalan pendahuluan, penggalan kajian pustaka, penggalan hasil, pembahasan, penggalan kesimpulan, dan rekomendasi, daftar pustaka, lampiran.
  • Video yang dibentuk harus di upload terlebih dahulu pada Youtube. Alamat URL video di Youtube diketik pada file Microsfot Word dan file tersebut di upload pada laman yang sama.   


Selengkapnya silahkan baca dan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019




Link download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019 ----disini---

Demikian informasi perihal Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya terima kasih.


= Baca Juga =



Monday, March 28, 2016

Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019

 Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun  JUKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2019

Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Guna meningkatkan kompetensi kepribadian, sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, serta penelitian dan pengembangan  pengawas sekolah di wilayah provinsi/kabupaten/ kota; dan meningkatkan kualitas supervisi akademik dan manajerial pendidikan dasar dan menengah; serta meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran melalui peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2019.


Petunjuk Teknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019

A. Peserta
Peserta Kegiatan Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah yaitu pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK maupun pendidikan khusus (SLB), yang memenuhi persyaratan.

B. Kategori
·          Kategori Kegiatan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019 meliputi lima kategori.
·          Pengawas SD (SD).
·          Pengawas SMP (SMP).
·          Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
·          Pengawas Sekolah Pendidikan Khusus (PK) meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, SLB.

C. Persyaratan Calon Peserta
·          Pengawas sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK), serta pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB).
·          Masih aktif dalam jabatan pengawas sekolah hingga simpulan tahun 2019.
·          Pangkat dan golongan minimal Penata, III/c.
·          Pendidikan minimal Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1).
·          Masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan keputusan pengangkatan sebagai pengawas sekolah oleh pejabat yang berwenang.
·          Tidak sedang menjalani proses hukum/menjalani eksekusi disiplin.
·          Tidak sedang dalam proses alih kiprah dan mutasi ke jabatan lain.
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional pada acara Pemilihan Best Practices dan/atau pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

D. Persyaratan Karya
·          Karya best practices orisinil dan belum pernah diikutkan/dipresentasikan dalam acara Pemilihan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (Tenaga Kependidikan Berprestasi, Simposium, dan sejenisnya).
·          Setiap penerima hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya best practices.
·          Dokumen naskah best practices sanggup disusun sesuai dengan format terlampir.
·          Karya didukung dengan video singkat (durasi 3 menit) yang berafiliasi dengan profil pengawas sekolah dan sekolah binaan (yang terkait best practices) (penjelasan dan ketentuan video terlampir).

E. Topik Best Practices
Topik atau tema yang sanggup dijadikan laporan best practices yaitu sebagai berikut.
·          Membina guru dalam membuatkan perangkat pembelajaran (RPP, silabus, media pembelajaran, penilaian, materi ajar)
·          Membina kemampuan guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan (PTK dan PTS)
·          Membina dalam pengembangan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi, keterampilan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skills/ HOTS) dan sekolah adiwiyata
·          Upaya meningkatan mutu terkait pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah binaannya
·          Membina kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah
·          Mengembangkan kompetensi kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi
·          Membantu sekolah dalam menjalin kemitraan
·          Mengembangkan model/metode supervisi klinis yang efektif
·          Upaya membuatkan profesionalisme guru di sekolah binaan
·          Membina kelompok kerja guru (KKG/MGMP/MGP) dan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS)
·          Upaya meningkatkan nilai legalisasi sekolah
·          Upaya membuatkan profesionalisme kepala sekolah binaannya
·          Mengembangkan budaya kerja sekolah dalam rangka meningkatkan prestasi sekolah binaan.

F. Isi Laporan Best Practices
Laporan karya Best Practices disusun dan ditulis oleh kepala sekolah sebagai penerima Pemilihan sanggup berisi ihwal hal-hal sebagai berikut.
·          Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah Pemilihan bermeterai enam ribu rupiah, halaman lembar persetujuan dari atasan pribadi dan/atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
·          Bagian Isi
Bagian ini berisi paparan ihwal hal-hal sebagai berikut:
Bab Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practices yang dilaporkan. Latar belakang menguraikan alasan ihwal pentingnya Best Practices.
Bab Kajian Pustaka, berisi paparan kajian pustaka, teori, peraturan, kebijakan, pedoman terkait dan atau pengalaman yang dijadikan referensi dalam menuntaskan masalah.
Bab Hasil dan Pembahasan, berisi ihwal paparan pelaksanaan terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang dipakai saat best practices dilakukan. Cara pemecahan problem yang menguraikan secara rinci langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi. Penyajian data meliputi keadaan awal dan hasil simpulan dari pelaksanaan pemecahan masalah, serta dampaknya bagi sekolah binaan.
Bab Simpulan dan Rekomendasi
Daftar pustaka dan lampiran-lampiran



G. Teknik Penulisan Laporan
·            Penulisan laporan harus memakai sistematika penulisan sebagaimana terlampir.
·            Jumlah halaman laporan berkisar antara 15-20 halaman tidak termasuk lampiran.
·            Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-4 halaman), isi (11-14 halaman), dan simpulan (1-2 halaman).
·            Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 dengan spasi 1,5, abjad Times New Roman ukuran abjad 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran abjad tabel dan gambar diadaptasi dengan kebutuhan.
·            Di penggalan kanan atas cover naskah untuk masing-masing kategori diberi kode:
BPPS-SD untuk pengawas SD
BPPS-SMP untuk pengawas SMP
BPPS-SMA/SMK untuk pengawas SMA/SMK
BPPS–PK untuk kepala Sekolah Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB)


H. Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen discan dalam format pdf meliputi:
1.         Naskah laporan Best Practice.
2.         Ijazah terakhir.
3.         Surat Keputusan Pengangkatan Pengawas Sekolah.
4.         Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir.
5.         Sertifikat Pendidik.
6.         Surat Pernyataan Keaslian Naskah Best Practices.
7.         Surat Pernyataan berisi tentang:
8.         Tidak Sedang Proses Alih Tugas,
9.         Tidak Sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin,
10.     Belum pernah meraih peringkat (I, II, atau III) tingkat nasional pada acara pemilihan best practice, dan/atau pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
11.     Karya best practice belum pernah diikutkan atau dipresentasikan dalam acara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
12.     Biodata Peserta.


H. Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen
·            Pendaftaran dilakukan dengan cara pendaftaran pada laman: https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/  . Silahkan mengisi kolom-kolom yang diminta. Setelah registrasi, silahkan masuk login ke sistem untuk mengupload kelengkapan manajemen yang dipersyaratkan.
·            Semua persyaratan dokumen diisi dan disimpan dalam file dengan ekstensi PDF, kecuali naskah best practices.
·            File naskah best practices harus dalam format Microsoft Word dan dibentuk dalam satu file yang tidak terpisah, antara judul, kata pengantar, surat pernyatan, daftar isi, penggalan pendahuluan, penggalan kajian pustaka, penggalan hasil, pembahasan, penggalan kesimpulan, dan rekomendasi, daftar pustaka, lampiran.
·            Video yang dibentuk harus di upload terlebih dahulu pada Youtube. Alamat URL video di Youtube diketik pada file Microsfot Word dan file tersebut di upload pada laman yang sama.   


Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019




Link download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019 -----disini-----

Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =