Menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Jabatan Fungsional Widyaprada ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya.
Kedudukan Jabatan Fungsional Widyaprada dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Widyaprada merupakan jabatan karier PNS.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan menurut Angka Kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang memutuskan Angka Kredit.
Apa Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Widyaprada. Menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Widyaprada ialah melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.
Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian gosip ihwal Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.