Friday, March 11, 2016

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 (1440 H) Seluruh Kota Di Indonesia

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 (1440 H)
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 (1440 H) seluruh Kota di Indonesia. Istilah Imsak atau Imsakiyah berlaku baik ketika menjalankan puasa wajib menyerupai puasa Ramadhan maupun ketika menjalan puasa sunah menyerupai puasa senin dan kamis. Pengertian imsak sendiri diambil dari bahasa Arab yaitu amsaka yumsiku imsak yang berarti menahan. Jadi, dari pengertian menahan, berarti waktu imsak atau imsakiyah yaitu waktu dimulainya untuk menahan segala hal yang membatalkan puasa. Tetapi, di ketika imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh. Dalam jadwal shalat biasanya tercantum waktu imsak, dalam pengertian ini imsak atau imsakiyah yaitu ketika seseorang harus memulai untuk berhenti makan sahur biar tidak terlewat hingga masuk subuh. Pengertian Imsak di sini mengandung arti peringatan atau kehatian-hatian.


Ketentuan waktu imsak atau imsakiyah sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ini didasarkan hadis Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas: Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata, “Kami telah makan sahur bantu-membantu Junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangkit mengerjakan salat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid, ‘Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu?’ Dia menjawab, ‘Sepadan dengan waktu yang diharapkan untuk  membaca 50 ayat.’”

Puasa berdasarkan bahasa berarti menahan diri dari melaksanakan sesuatu perbuatan. Sedangkan berdasarkan istilah puasa yaitu menahan diri dari segala sesuatau yang membatalkan puasa semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu. Puasa terdiri dari puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib ada tiga yaitu puasa ramadhan, puasa nazar dan puasa kifarat.

Puasa Ramadhan yaitu puasa wajib yang dikerjakan pada bulan ramadhan selama satu bulan. Hukumnya fardu ‘ain bagi setiap muslim yang sudah mukallaf (baligh dan berakal). Sebagaimana firman Allah swt yang artinya:   Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jikalau kau Mengetahui.(Al-Baqoroh; 183-184)

Puasa berdasarkan kepada ayat diatas diwajib semenjak ummat sebelum nabi Muhammad saw, hanya saja aturannya yang berbeda. Tujuan puasa yaitu biar menjadi orang yang bertaqwa. Sedangkan hikam puasa antara lain mencicipi penderitaan orang miskin yang serba kekurangan, sehingga timbul dalam dirinya perasaan ingin menyantuni serta sanggup menahan hawa nafsu, sehingga sanggup mencegahnya dari perbuatan yang tercela.

Adapun syarat wajib puasa yaitu 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal, dan 4) Kuat berpuasa (orang sakit dan lanjut usia tidak wajib berpuasa).  Syarat sah puasa yaitu 1) Islam, 2) Mumayyiz (dapat embedakan yang baik dan buruk, dan 3) Suci dari haid dan nifas (keduanya wajib mengkodho, selama hari yang ditinggalkannya). Sedangkan Rukun puasa yaitu 1) Niat (diucapkan pada malam harinya), 2) Menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, yakni : Makan dan minum dengan sengaja, Muntah dengan sengaja, Melakukan korelasi suami istri pada siang hari (larangan ini harus digantinya dengan membayar kifarat yaitu berpuasa selam dua bulan berturut-turut), Haid/nifas, dan Gila.

Sedangkan Orang yang boleh berbuka puasa Ramadhan yaitu 1) Orang yang sakit dan punya impian untuk sembuh, 2) Orang yang bepergian jauh, 3) Orang yang lemah atau lanjut usia termasuk penyakit menahun, 4) Orang yang hamil atau menyussui, dengan ketentuan:Takut akan menjadi mudharat bagi atas anaknya, baik tajut keguguran maupun takut kekurangan air susunya, maka baginya diwajibkan mengqodho dan membayar fidyah. Kalau Takut akan menjadi mudharat baginya dan anaknya, maka wajib mengqodha saja.

Sebelum menampilkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 (1440 H) Seluruh Kota di Indonesia, tentunya kita ingin mengetahui perakiraan awal Ramdahan tahun 2019. 

PERKIRAN AWAL BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H)
Awal Bulan Ramadan
1 bulan pahala 1440 H
Senin
06 Mei 2019
Awal Puasa Ramadhan
1 bulan pahala 1440 H
Senin
06 Mei 2019
Nuzulul Qur'an
17 bulan pahala 1440 H
Rabu
22 Mei 2019
Awal Bulan Syawwal
1 Syawwal 1440 H
Rabu
05 Juni 2019

*) Kepastian Penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) menunggu Pengumuman Resmi dari Kementerian Agama RI

Untuk Anda yang akan mendownload Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 atau 1440 H.  Berikut ini Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 atau 1440 H untuk Seluruh Kota di Indonesia Versi Kemenag. Apabila ada Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan Kabupaten / Kota Tahun 2019 (1440 H) yang belum ditampilkan atau diprint, silahkan cetak sendiri. Adapun Cara cetak Jadwal Imsakiyah Kabupaten / Kota Tahun 2019 (1440 H) Versi Kemenag untuk seluruh Indonesia sanggup dibaca pada klarifikasi yang ada di tamat posting ini.

Berikut ini Contoh Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 atau 1440 H untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.


 Istilah Imsak atau Imsakiyah berlaku baik ketika menjalankan puasa wajib menyerupai puasa Rama JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2019 (1440 H) SELURUH KOTA DI INDONESIA

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M) untuk wilayah Kota Banda Aceh  ---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M) untuk wilayah Kota Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam NAD)  ---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M) untuk wilayah Kota Subulussalam (Nanggroe Aceh Darussalam NAD) ---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M) untuk wilayah Kota Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam NAD) ---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M) untuk wilayah Kota Langsa (Nanggroe Aceh Darussalam NAD)---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M) untuk wilayah Kota Medan (Sumatera Utara)  ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M) untuk wilayah Kota Padang (Sumatera Barat)  --- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H ( 2019 M) untuk wilayah Kota Palembang (Sumatera Selatan)  ---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1440 H (2019 M)  untuk wilayah Kota Bandar Lampung  ----- disini 

Link downloadx Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Batam (Kepri)  ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Bengkulu --- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Jambi  ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Pangkal Pinang (Bangka Belitung) ---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Pekanbaru (Riau)  ---- disini 

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) DKI Jakarta

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah DKI Jakarta (Kota Jakarta) ---- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Tangerang Selatan  ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Serang ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Serang ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Pandeglang ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Lebak - Rangkasbitung ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya ----disini

 Istilah Imsak atau Imsakiyah berlaku baik ketika menjalankan puasa wajib menyerupai puasa Rama JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2019 (1440 H) SELURUH KOTA DI INDONESIA

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Bandung ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Bandung ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Bogor (Jawa Barat) ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Bogor (Jawa Barat) ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Depok (Jawa Barat) ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Cirebon (Jawa Barat) ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Cirebon (Jawa Barat) ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Bekasi (Jawa Barat) ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Semarang ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya ----- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Balikpapan (Kaltim) dan sekitarnya ------ disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H)untuk wilayah Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah) dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H)untuk wilayah Kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Tarakan (Kalimantan Utara) dan sekitarnya ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara) dan sekitarnya ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Denpasar (Bali) dan sekitarnya --- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Bima (NTB) dan sekitarnya  ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Mataram (NTB) dan sekitarnya  ---disini

LLink download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Kupang (NTT) dan sekitarnya ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Kendari (Sulawesi Tenggara) dan sekitarnya ----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Manado (Sulawesi Utara) dan sekitarnya --- disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Palu (Sulawesi Tengah) dan sekitarnya ---- disini

 Istilah Imsak atau Imsakiyah berlaku baik ketika menjalankan puasa wajib menyerupai puasa Rama JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2019 (1440 H) SELURUH KOTA DI INDONESIA
Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Makasar (Sulawesi Selatan) dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat) dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kabupaten Gorontalo dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Ambon (Maluku) dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Ternate (Maluku Utara) ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kab Manokwari (Papua Barat)  ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Sorong (Papua Barat)----disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kab Jayapura (Papua) dan sekitarnya ---disini

Link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 (1440 H) untuk wilayah Kota Jayapura (Papua) dan sekitarnya --- disini----


Bagi kawasan yang mau mencetak sendiri Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 (1440 H),  Silahkan berkunjung atau mengakses laman laman sihat KementerianAgama yakni https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsyakiyah. Bagaimana CARA MEMBUAT JADWAL IMSAKIYAH  PUASA RAMADHAN 2019 / 1440 H pada laman sihat kemenag ? Berikut ini panduan singkat Cara menciptakan Jadwal Imsakiyah  Puasa Ramadhan 2019 / 1440 H pada laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pertama Anda masuk ke laman https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsyakiyah atau DISINIKemudian isi Propinsi, Kota dan Tahun menyerupai yang tampak pada gambar di bawah ini. Setelah Anda mengisi Propinsi, Kota dan Tahun kemudian Pilih Tampilkan Jadwal Imsakiyah.



Sekalian mencar ilmu Excel berikut Admin sharrekan  jadwal Imsak atau Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2019 / 1440 H  bebera kota di Indonesia dan dunia dalam format Excel.  Silahkan Anda download Aplikasi  Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 atau 1440 H versi Excel kemudian Ganti MARKAS dengan Nama Kota Tempat tinggal Anda dengan cara pilih dengan menentukan Tanda Segi Tiga atau Tanda Panah Ke bawah). 

Bagi Anda yang ingin memcoba menciptakan Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2019 dengan memakai excel, silahkan download APLIKASI JADWAL IMSAKIYAH PUASA RAMADHAN 1440 (2019) UNTUK SELURUH KOTA DI INDONESIA (VERSI EXCEL) DISINI

Demikian isu perihal JADWAL IMSAKIYAH PUASA RAMADHAN 2019 (1440 H). Demikian sharre tentang  jadwal Imsak atau Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2019 / 1440 H format Excel. Mudah-mudahan bermanfaat. Amiin.



=================================



= Baca Juga =





Thursday, March 10, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019

 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 27 TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca  dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal +4 ayat (41Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan  Ciptaan  adalah  setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.Sedangkan Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses ialah sumbangan kemudahan untuk melaksanakan pemerolehan,  penggunaan, pengubahan format,  penggandaan format,  pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk abjad braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca  dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, menyatakan bahwa
(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a. perpustakaan yang mempunyai kemudahan bagi penyandang disabilitas;
b. forum pemerintah dan instansi kawasan yang kiprah dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c. organisasi kemasyarakatan dan forum kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa “Selain akseptor Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas sanggup mengakses secara berdikari suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk abjad braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.”

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai kebutuhan akseptor manfaat;
d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam abjad c untuk memenuhi kebutuhan akseptor manfaat;
e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan akseptor manfaat;
f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam abjad c kepada akseptor manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan akseptor manfaat.
(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak budbahasa dari pencipta.
(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan menurut Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jikalau sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.




Link Downlaod Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 (disini)

Terima kasih ada sudah membaca informasi Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =



Wednesday, March 9, 2016

Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945

atau adonan partai politik penerima pemilihan umum VIRAL PASAL 6A Undang-Undang Dasar 1945, INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A Undang-Undang Dasar 1945

Apa isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, sehingga banyak dibicara orang? Isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 ternyata terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Ingin tahu isi pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal  6A Ayat ((1)  “Presiden  dan  Wakil  Presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh rakyat.” ***)

Pasal  6A Ayat (2)  “Pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diusulkan  oleh  partai  politik  atau adonan partai politik penerima pemilihan umum  sebelum pelaksanaan  pemilihan umum”.***) 

Pasal  6A Ayat (3)  “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapat bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)

Pasal  6A Ayat (4)  “Dalam  hal  tidak  ada  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  terpilih,  dua pasangan  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam pemilihan  umum  dipilih  oleh  rakyat  secara  langsung  dan  pasangan  yang memperoleh  suara  rakyat  terbanyak  dilantik  sebagai  Presiden  dan  Wakil Presiden.”****)

Pasal  6A Ayat (5)  “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)




= Baca Juga =



Tuesday, March 8, 2016

Rekrutmen - Penerimaan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2019

 Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun  REKRUTMEN - PENERIMAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SILN TAHUN 2019

Rekrutmen - Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendldikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Informasi Rekrutmen / Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019 tertuang dalam Pengumuman Kemendikbud Nomor 34401/A.A3/KP/2019 wacana Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri  (SILN) Tahun 2019.

Adapun Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN yang dibuka dalam Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019 ialah sebanyak 40 orang.

1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Usia maksima! ketika mendaftar 40 tahun
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
d. Berkelakuan balk dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap
e. Diutamakan mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
f.  Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

2. Persyaratan Khusus
a. Guru
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiiiki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar
4) Memiiiki kecakapan daiam berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0
5) Diutamakan memiiiki pengaiaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun.
6) Diutamakan memiiiki sertifikat/penghargaan tingkat nasionai sebagai keterampilan pelengkap selain mengajar, seperti: Oiahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
7) Bagi pelamar Guru di Sekoiah Indonesia Tokyo dan Davao diutamakan laki-laki, dan khusus pelamar Sekoiah Indonesia Tokyo diutamakan memiiiki kemampuan mengemudi kendaraan roda empat dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SIM A.

b. Tenaga Kependidikan
1) Berstatus bukan Pegawai Negeri SIpil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiiiki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0.
4) Memiiiki pengaiaman bekerja  minimal 3 (tiga) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran  serta memahami pengeloiaan keuangan dan apiikasi dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepaia Sekoiah/Ketua Yayasan.

C. Rencana Penjadwalan *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi  : 18 April 2019
2. Waktu Pendaftaran  : 18 April s.d. 8 Mei 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  : 14 Mei 2019
4. Pelaksanaan Seleksi  : 21 s.d 24 Mei 2019
5. Pengumuman Hasil Seleksi  : Juni 2019

D. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran daring mulai tanggal 18 April s.d 8 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, dengan prosedur sebagai berikut:
1.  akseptor seleksi wajib memiiiki alamat surat eiektronik yang aktif;
2.  akseptor seleksi meiakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melaiui iaman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan nomor sertifikat profesi pendidik, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekoiah Nasionai) bagi yang memiiiki, nama,  daerah lahir, tanggal lahir, dan alamat surat eiektronik; pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login memakai username dan possword/yangd ikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik akseptor seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih jabatan yang akan dilamar;
b) MengisI info data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yangtelah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan training yang pernah diikuti
c) Mengunggah bakteri pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada link http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/x-unduh/02-format-surat-lamaran.doc ).
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan).
4) Sertifikat Profesi Pendidik
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6) Ijazah pendidikan terakhir
7) Surat keterangan mengajar dari yayasan yang memperlihatkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidangyangdiampu bagi pelamar guru SILN.
8) Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
9) Surat  rekomendasi  berkelakuan  baik  dari  pimpinan  institusi (sekolah/yayasan).
10) Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau lELTS yang masih berlaku.
11) Sertifikat/penghargaan keterampilan pelengkap selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi info komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
12) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
13) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik memakai jenis aksara Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
d) Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan ialah benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada link  http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/x-unduh/03-format-surat-pernyataan-keaslian-dokumen.doc);
e) Mencetak kartu akseptor seleksi

H. Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yangtidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.
3. Panltia Seleksl Bersama sanggup merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yangdilamar.
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan info yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
6. Segala kerugian akhir kelalalan tidak memantau perkembangan info yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Info selengkapnya wacana Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan silahkan baca dan download Pengumuman (Rekrutmen) Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019.





Link download Pengumuman (Rekrutmen) Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian info wacana Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



Monday, March 7, 2016

Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2019

Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun  PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2019

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  1) kementerian,  lembaga  dan pemerintah tempat membutuhkan PNS yang mempunyai  kompetensi  yang spesifik di  bidang pengelolaan  keuangan dan  kekayaan negara,  statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi; 2) untuk memenuhi  kebutuhan  PNS  sebagaimana disebutkan di atas perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan.

Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan: a) memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki  kompetensi spesifik yang  diharapkan oleh kementerian, forum dan pemerintah daerah; b)  memperoleh PNS  dari  lulusan sekolah  kedinasan  yang mempunyai karakteristik  pribadi  sebagai  pelayan publik; dan c)  memperoleh PNS  dari lulusan sekolah  kedinasan  yang memiliki  karakteristik  sebagai  pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna  Sekolah Kedinasan Tahun 2019 disebutkan bahwa Penerimaan  Mahasiswa  dan  Taruna  Sekolah  Kedinasan dilaksanakan  secara  transparan,  objektif,  kompetitif, tidak diskriminatif,  serta bebas  dari  unsur  korupsi,  kolusi  dan nepotisme. 

Selanjutnya pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Calon Mahasiswa  dan  Taruna melakukan  registrasi yang dilakukan  secara  daring  melalui  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan  dilanjutkan  dengan melengkapi  proses  pendaftaran  pada  portal  Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Calon Mahasiswa  dan  Taruna  yang  mengikuti seleksi Sekolah  Kedinasan  wajib  lulus seleksi  kompetensi dasar, yang mencakup Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK), Tes  Intelegensi  Umum (TIU) dan Tes  Karakteristik  Pribadi.

Tes  Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  adalah  seleksi  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan  dan  kemampuan  mengimplementasikan nilai-nilai  4  (empat)  Pilar  Kebangsaan  Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika,  Negara  Kesatuan  Rebublik  Indonesia,  serta  sistem tata  negara  Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa Indonesia,  peranan  bangsa  Indonesia  dalam  tatanan regional  maupun  global,  dan  kemampuan  berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Tes  Intelegensi  Umum  ( TIU) adalah  seleksi  untuk  menilai  kemampuan  verbal  yaitu kemampuan  menyampaikan  informasi  secara  verbal maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan  operasi  perhitungan  angka  dan  melihat hubungan  di  antara  angka,  kemampuan  berpikir  logis yaitu  kemampuan  melakukan  penalaran  secara  runtut dan  sistematis,  serta  kemampuan  berpikir  analitis  yaitu kemampuan  mengurai  suatu  permasalahan  secara sistematik.

Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP) ialah seleksi untuk  menilai integritas  diri,  semangat berprestasi,  kreativitas  dan  inovasi,  orientasi  pada pelayanan,  orientasi  kepada  orang  lain,  kemampuan beradaptasi,  kemampuan  mengendalikan  diri, kemampuan bekerja  mandiri  dan  tuntas,  kemauan  dan kemampuan  belajar  berkelanjutan,  kemampuan  bekerja sama  dalam  kelompok,  serta  kemampuan  menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.

Berapa nilai ambang batas kelulusan tes Seleksi Sekolah Kedinasan ? Menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan ialah sebagai berikut:
a.  nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK; 
b.  nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c.  nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Nilai  hasil seleksi  kompetensi  dasar  secara  resmi dikeluarkan oleh  Badan Kepegawaian Negara.

Berikut banyak soal dam tata cara evaluasi dalam Seleksi Sekolah Kedinasan.
a.  TWK  sebanyak 35  (tiga  puluh  lima)  soal  dengan bobot  nilai yaitu menjawab salah mendapat  nilai 0 (nol),  menjawab benar mendapat  nilai 5 (lima),  dan tidak menjawab menerima nilai 0 (nol);
b.  TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu  menjawab  salah mendapat  nilai 0  (nol), menjawab  benar mendapat  nilai 5 (lima),  dan  tidak menjawab menerima nilai 0 (nol); dan 
c.  TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai  yaitu  apabila  menjawab  terendah  menerima nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat  nilai 5 (lima), serta tidak menjawab menerima nilai 0 (nol).

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna  Sekolah Kedinasan Tahun 2019.




Link download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna  Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya terima kasih.


= Baca Juga =



Sunday, March 6, 2016

Program Beasiswa S2 Calon Pengawas Pai (Kemenag) Tahun 2019

 Direktoral Pendidikan Agama Islam bekerasama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menye PROGRAM BEASISWA S2 CALON PENGAWAS PAI (KEMENAG) TAHUN 2019

Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2019.  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktoral Pendidikan Agama Islam bekerasama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menye!enggarakan jadwal beasiswa kiprah berguru Magister (S2) jadwal studi Manajemen Pendidikan Islam yang diperuntukkan bagi Guru PAI terutama yang berminat menjadi Calon Pengawas PAI.

Berikut ini ketentuan Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2019
1 Hak-Hak Peserta
a) Program Beasiswa yaitu jadwal kiprah berguru 52 Magister Manajemen Pendidikan Islam
b) Peserta mendapatkan dukungan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ditetapkan menurut ketetapan pejabat yang berwenang, dan dituangkan dalam naskah kesepakatan (M0U) pihak-pihak terkait dan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
c) Peserta memperoleh Iayanan pendidikan yang bermutu dan PT penyelenggara, baik Iayanan akademik maupun administratif.
d)  Peserta memperoleh surat kiprah berguru dari pejabat yang berwenang
e) Peserta berhak memperoleh kembali hak-hak akademik dan institusionalnya dari sekolah daerah berkerja sesudah menuntaskan jadwal beasiswa studinya.

2. Kewajiban-Kewajiban Peserta
a. Peserta mengikuti secara penuh seluruh rangkaian aktivitas pendidikan pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara program;
b. Dibebastugaskan dan seluruh kiprah pokoknya di forum daerah asalnya;
c. Tidak diizinkan bekerja atau mengajar di daerah lain yang menghambat konsentrasi belajar;
d. Guru PNS harus memproses status kiprah berguru pada unit kerja masing-masing dan diajukan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
e. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi penyelenggara jadwal dan forum pemberi dukungan beasiswa;
f. Lulus sempurna waktu atau sesuai batas waktu maksimal yang ditentukan. Jangka waktu maksimal untuk menuntaskan pendidikan dan untuk S-2 yaitu 4 semester.
g. Bagi mereka yang tidak menuntaskan studi sempurna waktu, menanggung sendiri seluruh biaya pendidikan yang melebihi waktu dan ketetapan jadwal beasiswa;
h. Menandatangani dokumen perjanjian pemberian dana beasiswa dan menaati seluruh isinya;
i. Apabila akseptor beasiswa tidak sanggup menuntaskan studi alasannya yaitu mengundurkan diri atau drop-out, maka akseptor beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana dukungan beasiswa yang telah diterima ke kas negara.

3. Proses Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
a. Pendaftaran mahasiswa gres tahun akademik 2019/2020 dilakukan secara online melalui laman website pmb.uinsgd.ac.id.
b. Pendaftaran Program Magister (S2) tanggal 15 April 2019 hingga dengan 14 Juni 2019.
c. Pelaksanaan seleksi manajemen tanggal 17 Juni hingga dengan 18 Juni 2019.
d. Pengumuman kelulusan seleksi manajemen tanggal 19 Juni hingga dengan 20 Juni 2019.
e. Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan fasilitas peserta pada dikala pelaksanaan tes.

4. Persyaratan
a. Akademik
a.1 Memiliki Ijazah Sarjana (Si) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Negeri atau Swasta) atau Perguruan Tinggi lain terakreditasi untuk Program Magister.
a.2 Menyerahkan usulan tesis yang topiknya sesuai dengan Prodi Manajemen Pendidikan Islam.
a3 Menyerahkan rekomendasi dari pimpinan instansi (dimasukkan ke dalam amplop tertutup).
b. Administrasi
b.1 Membayar uang registrasi sebesar Rp. 350.000.
b.2 Menyerahkan fotocopi ijazah sarjana (Si)
b.3 Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm @4 lembar.

5. Waktu Pelaksanaan Ujian Masuk
a. Pelaksanaan ujian masuk tanggal 08-09 Juli 2019
b. Tempat:
• Gedung Lecture Hall, JI. A.H Nasution No. 105 Bandung.
• Gedung Pascasarjana Universilas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, JI. Soekarno Hatta Kel. Cimincrang Kec. Gedebage Kota Bandung.

c. Materi Ujian.
• Tes Poterisi Akaernik (TPA)
• Bahasa Arab
• Bahasa Inggris dan
• Propasal Tesis
d. Pengumuman
Hasil ujan masuk dumumkan pada tanggal 29 Juni 2019.

Untuk isu lebih lanjut, sanggup menghubungi Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung telepon (022) 7800525.

Demikian isu ihwal Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =