Monday, June 6, 2016

Cara Daftar Jadwal Perekrutan Bersama (Pbb) Bumn Dan Pilih 11.000 Posisi Lowongan Kerja

 Kementerian BUMN bekerja sama dengan FHCI menunjukkan kesempatan kepada putra CARA DAFTAR PROGRAM PEREKRUTAN BERSAMA (PBB) BUMN DAN PILIH 11.000 POSISI LOWONGAN KERJA

Cara Daftar Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN dan Pilih 11.000 posisi Lowongan Kerja di 110 BUMN. Kementerian BUMN bekerja sama dengan FHCI menunjukkan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia, untuk bergabung dan berkontribusi secara konkret di seluruh BUMN dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, berwawasan global, dan mempunyai janji yang berpengaruh untuk kepentingan nasional menuju Indonesia maju dan berdaya saing global.

Lowongan kerja BUMN dalam Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN menyediakan untuk lulusan SLTA/SMK, Vokasi, S1 dan S2. Ingat Pendaftaran Lowongan kerja BUMN melalui Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN dibuka mulai tanggal 3 Maret – 17 Maret 2019.

Sebagai bentuk perwujudan BUMN Hadir Untuk Negeri, Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan menjadi bab dari keluarga besar BUMN melalui Program Perekrutan Bersama BUMN

Kementerian BUMN berperan membina BUMN secara optimal dan mendukung pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN yang kompeten dan profesional untuk membuat keunggulan bersaing baik di pasar domestik maupun pasar Global dengan menerapkan sistem dan proses berlandaskan prinsiporganisasi yang modern

BUMN Indonesia membuka banyak sekali peluang karir yang membantu peningkatan kemampuan dan kreativitas diri Anda. Ayo bergabung dan temukan lingkungan pekerjaan yang bisa berbagi wangsit kreativitas dan penemuan Anda sesuai minat dan kemampuan diri Anda. Menjadi solusi pertumbuhan dan kelangsungan bisnis melalui peningkatan kualitas operasional hingga dengan pengembangan bisnis BUMN Indonesia di masa depan.

Bagaimana cara Daftar Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN untuk menentukan 11.000 posisi Lowongan Kerja di 110 BUMN. Berikut ini sedikit citra cara Daftar Program Perekrutan Bersama BUMN.







Mau tahu persyaratan dan lowongan kerja BUMN yang tersedia. Silahkan sanggup terlebih dahulu dalam Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN. Berikut ini Link Pendaftaran Online melalui laman https://rekrutbersama.fhcibumn.com/

Demikian warta cara Daftar Program Perekrutan Bersama (PBB) BUMN untuk menentukan 11.000 posisi Lowongan Kerja di 110 BUMN. Terima kasih, agar ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Sunday, June 5, 2016

Sk Kenaikan Pangkat Guru Golongan Iv.B Keatas Ditetapkan Oleh Bupati/Walikota Untuk Guru Tk Sd Dan Smp, Serta Gubernur Untuk Guru Sma Smk

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 ihwal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru Taman Kanak-kanak SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru Sekolah Menengan Atas SMK.


Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 ihwal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.




Pernyataan ihwal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru golongan IV.B ke atas tersurat dalam poin 5 Surat Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 ihwal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/ Menteri Pertanian/ Menteri Kelautan dan Perikanan/ Menteri Perindustrian/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk memutuskan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,

b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan

c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya ditambahkan bahwa Ketentuan tersebut, mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Link download Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 ihwal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ----DISINI----

Demikian isu ihwal Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 ihwal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



Saturday, June 4, 2016

Update Aplikasi E-Rapor Smp Versi 2.0 (Erapor Smp 2019/2020)

rektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah UPDATE APLIKASI E-RAPOR Sekolah Menengah Pertama VERSI 2.0 (ERAPOR Sekolah Menengah Pertama 2019/2020)


Update Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengah Pertama Versi 2.0 dan Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama 2019 /2020. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah berbagi aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama versi 1.0 yang teritegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan pengunaannya. Namun sejalan dengan perkembangan kebijakan penilaian, Dapodik, dan kebutuhan di sekolah, maka ketika ini telah dilakukan upaya pengembangan dan penyempurnaan menjadi aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2.0.

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tugas banyak sekali pihak dalam penyusunan dan pengembangan aplikasi e-Rapor SMP. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan ke pada tim pengembang yang telah bekerja keras dalam menuntaskan aplikasi e-Rapor SMPN versi 2.0 beserta panduannya. Masukan dari banyak sekali pihak sangat diperlukan untuk penyempurnaan aplikasi e_Rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2.0 lebih lanjut.

Link download aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2.0 dan Panduan aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2.0 ----DISINI---

====================


Informasi Sebelumnya tentang e-rapor Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 Versi 1.2
E-RAPOR Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2018 (APLIKASI RESMI DIREKTORAT PSMP)

Informasi perihal e-rapor Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 Versi 1.2 Kepada para Operator Sekolah Menengah Pertama khusus di sekolah binaan saya yang sudah memakai e-rapor SMP, perlu diinformasikan bahwa ketika ini telah dirilis e-rapor Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 Versi 1.2. Bagi sekolah yang akan menginput nilai rapor dan nilai USBN silahkan gunakan e-rapor Sekolah Menengah Pertama Versi 1.2.  Namun harus diperhatikan bahwa Jika penginputan nilai rapor sudah dilakukan secara manual eksklusif di dapodik, jangan melaksanakan sinkron nilai e-Rapor ke dapodik alasannya yaitu akan mengakibatkan data menjadi ganda di dapodik.


Daftar Pembaharuan dan Perbaikan di e-rapor Sekolah Menengah Pertama Versi 1.2:
·               [Pembaharuan] Penambahan fitur status online user;
·               [Pembaharuan] Update database e-Rapor ke Versi 3.73;
·               [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan sistem kirim nilai ke dapodik sesuai role dapodik terbaru;
·               [Pembaharuan] Pembaharuan dan perbaikan role pengambilan data dari dapodik, yaitu hanya mengambil data yang telah dikirim ke server pusat;
·               [Pembaharuan] Pembaharuan fitur hapus anggota kelas, untuk keperluan menghapus data siswa dari rombel yang salah;
·               [Pembaharuan] Penambahan panjang aksara keterangan ketercapaian KD dari 200 menjadi 300 karakter;
·               [Pembaharuan] Penambahan fitur input nilai selesai ketika login semester sebelum semester aktif;
·               [Pembaharuan] Penambahan fitur input kawasan tandatangan rapor;
·               [Pembaharuan] Pembaharuan tampilan keterangan rapor kelas IX semester 2 menjadi Lulus / Tidak Lulus;
·               [Pembaharuan] Penambahan data Tim Teknis pada halaman depan e-Rapor;
·               [Perbaikan] Perbaikan bug cetak leger K2013;
·               [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan konversi tanggal pada cetak suplemen rapor;
·               [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan KKM pada cetak massal rapor KKM Tunggal;

CATATAN PENTING
Bagi yang sudah memakai e-Rapor V1.1, untuk menjalankan aplikasi tersebut silahkan update dengan cara sebagai berikut:
·               Pastikan sudah melaksanakan instalasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama V1.0 dan sudah update ke V1.1;
·               Backup pekerjaan anda sebelum update ke Versi 1.2;
·               File backup di Versi 1.1 hanya sanggup di restore di Versi 1.1 (database yang sama);
·               Lakukan updater dari Versi 1.1 ke Versi 1.2 (jangan melaksanakan uninstal aplikasi e-Rapor V1.1 yang sudah terinstal sebelumnya);
·               Selama proses update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
·               Jika penginputan nilai rapor sudah dilakukan secara manual eksklusif di dapodik, jangan melaksanakan sinkron nilai e-Rapor ke dapodik alasannya yaitu akan mengakibatkan data menjadi ganda di dapodik;
·               Sebelum melaksanakan sinkron ke dapodik, pastikan tidak ada data pembelajaran yang ganda;
·               Disiplin untuk menciptakan akun admin lebih dari satu, dan selalu melaksanakan backup sehabis selesai melaksanakan pengerjaan e-Rapor;
·               Penginputan nilai USBN sanggup dilakukan di e-Rapor yang kemudian disinkronkan ke dapodik.
·               Bagi yang akan mulai memakai e-Rapor V1.2
·               Sangat disarankan bagi admin untuk membaca tuntas panduan e-Rapor dan panduan penilaian;
·               Sebelum mulai memakai e-Rapor, pastikan data pada dapodik sudah final; Jangan hingga ada lagi siswa salah rombel, siswa salah data rincian, penginputan dapodik yang tidak sesuai mekanisme alasannya yaitu sanggup mengakibatkan permasalahan bertingkat.
·               Silakan mulai mekanisme penginstalan e-Rapor mulai dari Versi 1.0, kemudian updater Versi 1.1, kemudian lanjut ke updater Versi 1.2;
·               Pastikan menginstal e-Rapor diperangkat yang terdapat aplikasi Dapodik;
·               Selama proses instal dan update, tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan;
·               Setelah selesai instalasi, akan muncul 2 port yang sanggup diakses. Port 2679 untuk susukan local host, dan port 3679 untuk susukan melalui client;
·               Disiplin untuk menciptakan akun admin lebih dari satu, dan selalu melaksanakan backup sehabis selesai melaksanakan pengerjaan e-Rapor;
·               Pastikan untuk tidak menginstal versi 2018, alasannya yaitu versi tersebut yaitu versi ujicoba. (Jika sudah menginstal e-rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2018, lakukan uninstall e-rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2018, kemudian install ulang instalasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama V1.0 kemudian update ke e-Rapor Sekolah Menengah Pertama  V1.1, dan update kembali ke Versi 1.2)

Link download aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2.0 dan Panduan aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah Pertama versi 2.0 ----DISINI---



====================







= Baca Juga =



Juknis Pemilihan Pengawas Sd Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019

 Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun  JUKNIS  PEMILIHAN PENGAWAS  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI TAHUN 2019


Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada balasannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Pengawas Sekolah Berprestasi dan Berbedikasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan” Melalui tema ini, pengawas sekolah sanggup menjadi figur pengawas sekolah yang: 1) mempunyai kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2) menawarkan kinerja dalam  pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan kegiatan pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan profesional guru serta penilaian hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan 3) berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat.

Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menjadi teladan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019  sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019   
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.


Selengakpnya berikut ini Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019




Link download Pedoman - Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2019 (DISINI)


Demikian informasi Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  dan BerdedikasiTahun 2019. Terima kasih


========================================



= Baca Juga =



Friday, June 3, 2016

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Slb Berprestasi Tahun 2019

 JUKNIS PEMILIHAN KEPALA SLB BERPRESTASI TAHUN  PEDOMAN – JUKNIS PEMILIHAN KEPALA SLB BERPRESTASI TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019. Pemilihan Kepala Sekolah Luar Biasa  (SLB)  Berprestasi  Tingkat  Nasional  di lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan merupakan  salah  satu  bentuk penghargaan  dari  pemerintah  bagi  kepala sekolah yang memiliki  prestasi  tinggi  dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan mempunyai keteladanan. Melalui penghargaan tersebut  diharapkan  dapat  lebih meningkatkan profesionalismenya sebagai kepala sekolah yang pada jadinya berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Ruang  lingkup pemilihan Kepala SLB tingkat nasional tahun  2019 meliputi aspek kepemimpinan  dan  manajemen  pengelolaan  sekolah,  antara  lain:  membangun  budaya literasi  di  satuan  pendidikan,  meningkatkan  kepemimpinan  pembelajaran Abad  21, optimalisasi  peran  tripusat  pendidikan  (sekolah,  keluarga,  dan  masyarakat)  dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.

Pemilihan Kepala SLB berprestasi tingkat nasional tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, baik pada jumlah kategori maupun mekanisme pelaksanaannya. Kategori akseptor meliputi  Kepala SLB  tingkat  Pendidikan Dasar  dan  Menengah.  Prosedur  pemilihan mencakup   verifikasi  dan  validasi  berkas  yang  meliputi penilaian  tahap  1  (portofolio  dan naskah best practices), dan evaluasi tahap 2 (tes tertulis, presentasi dan wawancara, serta table topic).

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai contoh bagi penyelenggara pemilihan Kepala SLB pada  tingkat provinsi dan nasional. Diharapkan dengan adanya Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019 ini pelaksanaan pemilihan Kepala SLB berprestasi pada  tahun 2019 dapat  lebih berkualitas, baik dari aspek penyelenggaraan maupun hasilnya.

Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019.




Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019 ----DISINI-----

Demikian warta wacana Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Thursday, June 2, 2016

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala Sd Smp Berdedikasi Tahun 2019

 JUKNIS PEMILIHAN KEPALA SD Sekolah Menengah Pertama BERDEDIKASI TAHUN  PEDOMAN – JUKNIS PEMILIHAN KEPALA SD Sekolah Menengah Pertama BERDEDIKASI TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD SMP (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019. Pemilihan kepala sekolah  berdedikasi pada daerah  khusus di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang mempunyai pengabdian tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi  dan meningkatkan  profesionalisme kepala sekolah  yang  pada  akhirnya  akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi melaksanakan pelatihan kepala sekolah melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepala  Sekolah Berdedikasi  Tingkat  Nasional Tahun  2019.  Ruang  lingkup acara pemilihan tersebut  berkaitan  dengan aspek  kepemimpinan  dan  manajemen  pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan  pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi kiprah tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan  karakter, inovasi, dan  integritas  tata kelola satuan pendidikan.

Pemilihan kepala sekolah berdedikasi pada kawasan khusus Tingkat Nasional Tahun 2019 berbeda  dengan  tahun  sebelumnya  baik  pada  jumlah kategori maupun mekanisme pelaksanaannya. Kategori  peserta  meliputi Kepala SD dan Sekolah Menengah Pertama yang bertugas di kawasan khusus (Dasus). Prosedur pemilihan meliputi verifikasi  dan  validasi berkas  dengan  aspek penilaian  meliputi  tes  tertulis, penilaian  diri,  portofolio,  karya best  practice,  presentasi  dan wawancara serta tes lisan/table topic.

Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai teladan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten dan nasional. Dengan adanya Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019 diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala sekolah berdedikasi pada kawasan khusus pada tahun 2019 sanggup lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019.




Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019 ----DISINI-----

Demikian gosip ihwal Pedoman – Juknis Pemilihan Kepala SD Sekolah Menengah Pertama (Daerah Khusus) Berdedikasi Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Wednesday, June 1, 2016

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Sd Smp Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019

 Juknis Pemilihan GURU SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun  PEDOMAN – JUKNIS PEMILIHAN GURU SD Sekolah Menengah Pertama BERDEDIKASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2019

Pedoman – Juknis Pemilihan GURU SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019. Pendidikan merupakan instrumen utama pembangunan sumber daya insan (SDM). Salah satu  arah  kebijakan  pembangunan  bidang  pendidikan  adalah  untuk  meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi profesional pendidik (guru) serta untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan para pendidik. Melalui upaya ini, dibutuhkan para pendidik akan lebih efektif dalam menjalankan kiprah dan tanggung jawabnya, terutama tugas  mereka dalam membantu akseptor didik menyebarkan adab dan kebijaksanaan pekerti  sebagai perwujudan revolusi mental. Hal tersebut, pada gilirannya, dibutuhkan akan berdampak pada peningkatan martabat forum pendidikan dan penguatan kiprah pokok dan fungsi pendidik.

Dalam rangkaian proses pendidikan, guru mempunyai posisi sentral dan menentukan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Namun, disisi lain, harus diakui bahwa sebagian  besar guru belum memperoleh penghargaan yang masuk akal dan semestinya, sementara pengabdian mereka terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa. Oleh sebab itu, sumbangan penghargaan kepada guru yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi merupakan salah satu upaya konkret untuk menempatkan posisi guru secara layak sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, hendak memperlihatkan penghargaan kepada para guru pendidikan dasar berdedikasi tinggi yang kompeten terhadap  tugas profesinya. Buku Pedoman – Juknis Pemilihan GURU SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 ini merupakan contoh dalam melakukan Pemilihan Guru Pendidikan Dasar yang berdedikasi dan berkompeten Tahun 2019, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.

Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan GURU SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019, Pendaftaran akseptor pemilihan guru berdedikasi yang kompeten sanggup dilakukan melalui 2 jalur, yaitu:
a. Jalur Reguler, yaitu akseptor diajukan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mengikuti pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional dengan ketentuan berikut.
(1) Menunjukkan pengabdian tinggi dalam melakukan kiprah yang dibuktikan surat pernyataan dari atasan.
(2) Memiliki relasi sosial yang baik dengan masyarakat selama bertugas yang dibuktikan  dengan  surat  pernyataan  dari  rekan  sejawat  dan  masyarakat setempat.
(3) Dipilih dari hasil seleksi kabupaten/kota untuk ditetapkan dan ditugaskan oleh dinas pendidikan provinsi untuk maju ke tingkat nasional
b. Jalur Penelusuran, yaitu akseptor diajukan melalui yayasan penyelenggara pendidikan atau oleh perorangan untuk mengikuti pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional dengan ketentuan berikut.
(1) Menghadapi tantangan pengabdian dalam kondisi yang ekstrem, menyerupai kondisi lingkungan alam dan sosial yang relatif sangat berat, hambatan-hambatan yang mesti  dihadapi  dalam kondisi di  luar  kebiasaan  ( ekonomi,  jarak, waktu, keterbatasan  diri/distabilitas,  keterbatasan  sarana  prasarana,  dan  lain-lain) dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
(2) Melakukan terobosan proses perubahan sosial yang signifikan dalam  situasi sosial yang serba 3T (tertinggal,  terluar dan terdepan)  di tempat  mengabdi dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
(3) Melakukan acara yang menarik perhatian masyarakat luas (viral)  tentang kegiatan dedikasi  yang kompeten sebagai seorang guru  selama satu tahun terakhir dibuktikan dengan salinan pemberitaan di media sosial.

Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019.




Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019----DISINI-----

Demikian informasi perihal Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =