Wednesday, February 24, 2016

Pedoman - Juknis Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Tahun 2019

Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun  PEDOMAN - JUKNIS PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA RAMAH GURU TAHUN 2019

Pedoman atau Petunjuk Teknis - Juknis Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019. Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan maka diharapkan adanya kerjasama antara beberapa pihak, diantaranya pemerintah pusat. pemerintah tempat dan forum lainnya yang terkait pendidikan. Pemerintah tempat diharapkan sanggup menunjukkan perhatian besar pada sektor pendidikan. Kebijakan pemerintah tempat sanggup mewujudkan masa depan yang lebih balk bagi masyarakat di daerah. khususnya guru pendidikan dasar.

Sehubungan dengan itu. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019.

Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis - Juknis Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019, Sasaran Pemilihan Pemda Ramah Guru ialah pemerintahan tempat kabupaten/kota seluruh Indonesia. yang tercermin pada bagaimana dinas pendidikan. bupati/walikota dan DPRD rnemprogramkan dan merealisasikan programnya yang berkaitan dengan ramah guru.

Pendaftaran penerima serta pengirirnan formulir dan dokurnen kelengkapan dilakukan secara daring melalui laman https://tinyurl.com/ramahguru

Jadwal pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 adalah sebagai berikut:


Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun  PEDOMAN - JUKNIS PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA RAMAH GURU TAHUN 2019

Pemilihan Pernerintahan Daerah Kabupaten/kota Rarnah guru menjadi aktivitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat penting dengan mempertimbangkan pemerintah daerah, dalam hal ml ml dinas pendidikan dan kebudayaan. menunjukkan perhatian pada aspek kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar.

Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota terpilih ialah dinas pendidikan kabupaten kota yang mempunyai dukungan terbaik pada peningkatan kesejahteraan guru, penghargaan atas kinerja guru. dan pelindungan guru sesuai dengan potensi optimal tempat yang bersangkutan.

Akhir dari kegiatan Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 ini ialah penyebarluasan efek konkret dinas pendidikan kabupaten/kota ramah guru pada kabupaten kota seluruh Indonesia, dan akan terjadi akurnulasi pengembangan kerarnahan pelayanan terhadap guru secara terus menerus.

Link download Surat Edaran Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 ---disini----

Link download Pedoman atau Petunjuk Teknis - Juknis Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 ----disini----

Demikian isu wacana Surat Edaran dan Pedoman atau Petunjuk Teknis - Juknis Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Tuesday, February 23, 2016

Pp Nomor 33 Tahun 2019 Wacana Pengenaan Hukuman Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melaksanakan Registrasi Gudang

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 wacana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019, Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Apa saja Penggolongan Gudang?  Penggolongan Gudang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan terdiri dari:
a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:
1. luas 100 m2 (seratus meter persegi) hingga dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) hingga dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik).

b. Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) hingga dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) hingga dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).

e. Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).

Pendaftaran Gudang merupakan kewenangan bupati/wali kota. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, registrasi Gudang  merupakan kewenangan gubernur. Pendaftaran Gudang dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran Gudang  tidak dipungut biaya.

Berasarkan Pasal 4 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019, Pemilik Gudang yang tidak mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan dikenai sanksiadministratif. Sanksi administratif meliputi: a) peringatan tertulis; b) penutupan Gudang sementara; dan/atau c)  denda administratif.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 Tentang Pengenaan  Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.


Demikian info wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 Tentang Pengenaan  Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



Monday, February 22, 2016

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019 Perihal Rencana Agresi Nasional Pengurangan Dan Pembatalan Merkuri

  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri  PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2019  TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan materi berbahaya dan beracun yang tahan urai dan sanggup terakumulasi dalam makhluk hidup, sechingga diharapkan pengaturan penggunaannya supaya tidak memperlihatkan imbas negatif bagi kesehatan insan dan lingkungan hidup; b) bahwa merkuri banyak dipakai dalam perjuangan dan/atau acara pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi, dan kesehatan, yang berpotensi memperlihatkan imbas serius terhadap kesehatan dan Iingkungan hidup sehingga memerlukan Iangkah-langkah pengurangan dan abolisi merkuri.

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud Penghapusan Merkuri yaitu upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dcngan materi alternatif yang ramah terhadap kesehatan insan dan lingkungan hidup. Adapun yang dimaksud Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Pengbapusan Merkuri yang selanjutriya disingkat RAN-PPM yaitu dokumen rencana kerja tahunan untuk mcngurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Pada Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, dinyatakan bahwa RAN-PPM memuat strategi, acara dan sasaran pengurangan dan abolisi Merkuri.  RAN-PPM diprioritaskan pada bidang:
a. manufaktur
b. energi
c. pertambangan emas skala kecil; dan
d. kesehatan.

RAN-PPM di]aksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 hingga dengan Tahun 2030. RAN-PPM pada Tahun 2018 yaitu data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dinyatakan bahwa Strategi pengurangan Merkuri sanggup dilakukan melalui:
a. komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah sentra dan daerah
c. pembentukan sistem miormasi;
d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, gosip dan edukasi;
e. penguatan janji dunia perjuangan dalam pengurangan Merkuri; dan
f.  penerapan tcknologi alternatif ramah Iingkungan.

Adapaun Strategi abolisi Merkuri dilakukan melalui:
a. penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerasama antar pernerintah sentra dan daerah;
c. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya insan dalam abolisi Merkuri;
d. pembentukan sistem informasi;
e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, inforrnasi dan edukasi;
f.  penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h. penguatan penegakan hukum.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.




Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  ---DISINI----

Demikian gosip Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Sunday, February 21, 2016

Buku Panduan Acara Siswa Di Bulan Ramadhan

Tak terasa ketika ini kita memasuki bulan Ramadhan 2019 (1440 H). Sebelumnya Admin mengucapkan Mohon Maaf Lahir Batin. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Pada posting kali ini Admin akan membagikan pola Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan terutama untuk sekolah-sekolah yang yang tidak membeli atau memesan buku Panduan Ramadhan.

Berikut ini buku Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 M yang mudah-mudahan sanggup dipakai atau sekedar rujukan bila suatu ketika akan mencetak atau meniru sendiri. Contoh Buku Panduan  Kegiatan Siswa Di Bulan Ramadhan ini sangat sederhana dan tentunya masih banyak kekurangan.




Link download Contoh Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ---disini---

Demikian info Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan perihal terima kasih.





= Baca Juga =



Saturday, February 20, 2016

Daftar Finalis (Juara) Osn Sd Tingkat Provinsi Tahun 2019, Daftar Akseptor Osn Sd Tingkat Nasional Tahun 2019

 DAFTAR PESERTA OSN SD TINGKAT NASIONAL TAHUN  DAFTAR FINALIS (JUARA) OSN SD TINGKAT PROVINSI TAHUN 2019, DAFTAR PESERTA OSN SD TINGKAT NASIONAL TAHUN 2019

Daftar Finalis (Juara) OSN Tingkat Provinsi Tahun 2019 Jenjang SD. Hasil Seleksi OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019 telah diumumkan berikut ini admin akan ikut merilis Daftar Nama-nama Finalis (Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019, terdiri dari daftar finalis (juara) OSN SD Tahun 2019 bidang studi Matematika dan finalis (juara) OSN SD Tahun 2019 bidang studi IPA. Sebelumnya Admin mengucapkan Selamat kepada Peserta Seleksi OSN Tingkat Provinsi yang lolos menjadi akseptor OSN Tingkat Nasional tahun 2019…!!!

Daftar Finalis (Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019 ini sekaligus sebagai Daftar akseptor OSN SD Tingkat Nasional Tahun 2019. Sebagaimana diketahui Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah bagi akseptor latih di seluruh Indonesia untuk menawarkan talenta dan prestasi yang dimiliki dibidang sains. Pada tahun 2019 OSN SD/MI dan atau yang sederajat terdiri dari bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Proses seleksi dilakukan secara sedikit demi sedikit mulai dari seleksi tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nantinya akseptor latih terpilih sanggup melaju menjadi akseptor OSN tingkat Nasional pada tanggal 30 Juni hingga dengan 6 Juli 2019 di Kota Yogyakarta.

Daftar Finalis (Juara) OSN Tingkat Provinsi Tahun 2019 Jenjang SD. Sebagaimana diketahui Seleksi OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2019. Adapun Daftar Nama-nama Finalis (Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019, terdiri dari Finalis (Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019 bidang studi Matematika dan Finalis (Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019 bidang studi IPA.




Link Download SK Penetapan Daftar Finalis (Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019  ----disini----

Demikian gosip wacana Daftar Finalis (Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019 sebagai Hasil Seleksi OSN SD/MI Tingkat Provinsi Tahun 2019. Para juara ini berhak untuk melaju ke tingkat Nasional atau masuk sebagai Daftar akseptor OSN SD Tingkat Nasional Tahun 2019


= Baca Juga =



Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggarantikan Peraturan Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) Nomor 03 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan  wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang  disebut Pranata Laboratorium Pendidikan ialah pegawai PNS yang  diberi  tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.

Rumpun Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana  teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jabatan  Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.

Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat Jabatan  Fungsional  Pranata Laboratorium  Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan  Fungsional  Pranata Laboratorium  Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas: a) kategori keterampilan; dan  b) kategori keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan dari  jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan
c.  Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori  keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
c.  Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.

Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Pranata Laboratorium  Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata  Laboratorium Pendidikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang  ditetapkan tercantum  dalam Lampiran  III sampai  dengan  Lampiran VI  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium  Pendidikan  ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki sehabis ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang memutuskan Angka Kredit.

 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan acara pengelolaan Laboratorium yang meliputi  perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan,  pemeliharaan/perawatan  peralatan  dan bahan,  pengevaluasian  sistem  kerja  dan  pengembangan acara Laboratorium.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.




Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian info Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Friday, February 19, 2016

Daftar Finalis (Juara) Osn Smp Tingkat Provinsi Tahun 2019, Daftar Akseptor Osn Smp Tingkat Nasional Tahun 2019

 DAFTAR PESERTA OSN SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN  DAFTAR FINALIS (JUARA) OSN SMP TINGKAT PROVINSI TAHUN 2019, DAFTAR PESERTA OSN SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2019

Daftar Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019. Hasil Seleksi OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019 telah diumumkan berikut ini admin akan ikut merilis Daftar Nama-nama Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019, terdiri dari daftar finalis (juara) OSN SMP Tahun 2019 bidang studi Matematika, finalis (juara) OSN SMP Tahun 2019 bidang studi IPA, finalis (juara) OSN SMP Tahun 2019 bidang studi IPS. Sebelumnya Admin mengucapkan Selamat kepada Peserta Seleksi OSN Tingkat Provinsi yang lolos menjadi penerima OSN Tingkat Nasional tahun 2019…!!!

Daftar Finalis (Juara) OSN Tingkat Provinsi Tahun 2019 Jenjang SMP ini sekaligus sebagai Daftar penerima OSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2019. Sebagaimana diketahui OSN adalah acara Kemendikbud tahunan yang memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfir cinta pelajaran sains dan kompetisi dari tingkat sekolah, Kab./Kota, Provinsi dan Nasional. Pengembangan penemuan kompetisi menjadi prioritas Direktorat Pembinaan SMP melalui acara lomba, pameran dan olimpiade tahun 2019,  yang fokus pada 3 (tiga) bidang yaitu Matematika, IPA dan IPS. OSN SMP mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk menunjukkan ruang belajar, memfasilitasi dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan mempunyai talenta minat pada sains semoga sanggup meningkatkan kemampuan akademisnya.

Dari tahapan seleksi OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019 untuk 3 (tiga) bidang studi yaitu : IPA, IPS dan matematika dari 34 Provinsi sebanyak, 1417 bidang IPA, 1419 bidang IPA dan 1416 bidang Matematika telah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Pembinaan SMP yang bekerjasaman dengan Dewan Juri OSN. Kemudian ditetapkan 408 untuk 3 (tiga) bidang, IPA, IPS dan Matematika penerima OSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juni s.d 6 Juli 2019. Berikut ini Daftar Nama-nama Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019, terdiri dari Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019 bidang studi Matematika, Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019 bidang studi IPA, dan Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019 bidang studi IPS.




Link Download SK Penetapan Daftar Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019  ----disini----

Demikian isu perihal Daftar Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019 sebagai Hasil Seleksi OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019. Para juara ini berhak untuk melaju ke tingkat Nasional atau sebagai penerima Daftar OSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2019


= Baca Juga =