Wednesday, May 25, 2016

Pengertian Sikap

Pengertian Sikap
PENGERTIAN SIKAP
Sikap merupakan dilema krusial dalam pendidikan. Setinggi apapun pengetahuan dan keterampilan yang dihasilkan dari proses pembelajaran, tidak akan bermakna ketika orang tersebut tidak kecendrungan sikap yang baik. Terlebih di mata masyarakat, keberhasilan pendidikan pada umumnya diukur dari Sikap seseorang.
 
Sebagai tumpuan pengetahuan khusus bagi guru-guru PKn atau PPKn pada kesempatan ini saya mencoba membahas kembali wacana pengertian Sikap, unsur-unsur Sikap dan cara mengukur Sikap. Tulisan ini terbagi dalam tiga belahan yakni belahan pertama membahas pengertian Sikap, belahan kedua membahas unsur-unsur Sikap, dan belahan ketiga membahas cara mengukur Sikap Mari kita awali dengan pembahasan wacana pengertian Sikap.

==========================================




==========================================

Sikap merupakan salah istilah yang sering dipakai dalam mengkaji atau membahas tingkah laris insan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap yang ada pada seseorang akan membawa warna dan corak pada tindakan, baik mendapatkan maupun menolak dalam menanggapi sesuatu hal yang ada diluar dirinya. Melalui pengetahuan wacana Sikap akan sanggup menduga tindakan yang akan diambil seseorang terhadap sesuatu yang dihadapinya. Meneliti Sikap akan membantu  untuk mengerti tingkah laris seseorang.
Menurut   Ahmadi (2007:151),   Sikap   adalah   kesiapan merespon yang bersifat positif atau negatif terhadap objek atau situasi secara konsisten. Pendapat ini menawarkan citra bahwa Sikap merupakan reaksi mengenai objek atau situasi yang relatif stagnan yang disertai  dengan adanya  perasaan tertentu dan  memberi dasar   pada   orang   tersebut untuk   membuat   respon atau sikap dengan cara tertentu yang dipilihnya. Sedangkan berdasarkan Secord dan Backman dalam Azwar (2005:5) bahwa  Sikap ialah keteraturan tertentu dalam hal perasaan (afeksi), pemikiran  (kognisi) dan   predisposisi  tindakan  (konasi) seseorang terhadap  satu aspek dilingkungan sekitarnya.
Sikap (attitude) berdasarkan Purwanto (2000:141) merupakan suatu cara bereaksi terhadap suatu perangsang. Suatu kecenderungan untuk bereaksi dengan cara tertentu terhadap suatu perangsang atau situasi yang  dihadapinya. Dalam hal ini, Sikap merupakan penentuan penting dalam tingkah laris insan untuk bereaksi. Oleh alasannya itu, orang yang mempunyai Sikap positif terhadap suatu objek atau situasi tertentu ia akan menunjukkan kesukaaan atau kesenangan (like), sebaliknya orang yang mempunyai Sikap negatif ia akan menunjukkan ketidaksukaan atau ketidaksenangan (dislike). 


Sementara itu berdasarkan D. Krech dan RS. Crutchfield yang dikutip oleh Ahmadi (2007:159) pengertian sikap ialah organisasi yang tetap dari proses motivasi, persepsi atau pengamatan atas suatu aspek dari kehidupan individu. Pendapat ini mempertegas korelasi antara Sikap dengan motivasi maupun persepsi. Hubungan ini sanggup berlangsung dua arah atau saling mempengaruhi. Sikap sanggup dipengaruhi oleh motivasi dan persepsi seseorang terhadap suatu objek atau keadaan tertentu atau sebaliknya motivasi dan persepsi seseorang dipengaruhi oleh Sikap seseorang terhadap suatu objek atau keadaan tertentu.
Berpijak dari beberapa pendapat wacana definisi Sikap, maka sanggup disimpulkan bahwa Sikap ialah suatu kecenderungan  atau   kesediaan seseorang baik berupa perasaan, pikiran dan tingkah laris untuk bertindak dengan cara tertentu terhadap suatu objek atau situasi tertentu.            
Jadi yang dimaksud Sikap siswa terhadap pembelajaran PKn  di sini ialah keadaan dalam diri siswa baik berupa perasaan, pikiran dan tingkah laris untuk  bertindak  atau menawarkan reaksi terhadap pembelajaran PKn. Keadaan tersebut terbentuk atas dasar pengetahuan, perasaaan dan pengalaman yang dimilikinya.
Seseorang dalam berinteraksi atau bertingkah laku, ada prosedur mental yang mengevaluasi, membentuk pandangan, mewarnai perasaan dan akan ikut memilih kecenderungan perilakunya. Pandangan dan perasaan itu dipengaruhi oleh ingatan wacana masa lalu, oleh apa yang diketahui dan kesan terhadap apa yang sedang dihadapi ketika ini.      
Dalam  teori  fungsional  yang  dikembangkan  oleh  Katz (Azwar, 2005:53-55) dinyatakan bahwa untuk memahami bagaimana Sikap seseorang mendapatkan dan menolak perubahan haruslah berangkat dari dasar motivasional Sikap itu sendiri. Apa yang dimaksudkan oleh Katz sebagai dasar   motivasional  merupakan fungsi Sikap bagi individu yang bersangkutan. 
Sikap terbentuk atas dasar pengalaman dalam hubungannya dengan objek di luar dirinya. Sikap seseorang akan bertambah besar lengan berkuasa atau sebaliknya tergantung pada pengalaman-pengalaman masa lalu, oleh situasi ketika kini dan oleh  harapan-harapan di masa yang akan datang. Pada dasarnya Sikap itu merupakan faktor pendorong bagi seseorang untuk melaksanakan kegiatan.  
Untuk sanggup memahami Sikap perlu diketahui ciri-ciri yang menempel pada Sikap. Menurut Gerungan (1991:151-152) ciri-ciri  Sikap atau attitude  adalah:  
1)        Attitude   bukan dibawa orang  semenjak ia dilahirkan,  melainkan  dibuat atau  dipelajarinya sepanjang perkembangan orang itu  dalam korelasi dengan objeknya.
2)        Attitude itu sanggup berubah-ubah, alasannya itu attitude sanggup dipelajari  orang; atau sebaliknya, attitude-attitude itu sanggup dipelajari, alasannya attitude-attitude itu sanggup dapat berubah pada orang-orang jikalau terdapat keadaan-keadaan dan syarat-syarat tertentu yang mempermudah berubahnya attitude pada orang itu.
3)        Attitude itu tidak bangun sendiri, tetapi senantiasa mengandung kekerabatan tertentu terhadap suatu objek. 
4)        Objek attitude itu sanggup merupakan satu hal tertentu, tetapi sanggup juga  merupakan kumpulan dari hal-hal tersebut. Makara attitude itu sanggup berkenaan dengan satu objek saja, tetapi juga berkenaan dengan sederetan objek-objek yang serupa.
5)        Attitude mempunyai segi-segi motivasi dan segi-segi perasaan.
Menurut Shalahuddin (1990:99) ada beberapa faktor yang mensugesti Sikap yaitu:  
1)        Sikap sebagai hasil belajar, yaitu Sikap yang diperoleh melalui pengalaman yang mempunyai unsur-unsur emosional.
2)        Sikap mempunyai dua unsur yang bersifat  perseptual dan  afektif. Artinya bahwa Sikap itu bukan saja yang diamati oleh seorang siswa melainkan juga bagaimana ia mengamatinya.
3)        Sikap mensugesti pengajaran lainnya, yang berarti bahwa apabila seorang siswa mempunyai Sikap positif terhadap gurunya maka anak tersebut akan bahagia pada pelajaran yang diberikan oleh guru yang berangkutan. Situasi ini akan memberi jalan kepada anak ke arah pengalaman mencar ilmu yang sukses dan akan mengakibatkan ia mencar ilmu lebih efektif dan mengakibatkan sukses yang besar.
Baca selanjutnya wacana artikel UNSUR-UNSUR DAN FUNGSI SIKAP next

Atau Mau pribadi baca artikel atau tulisn terkait CARA MENGUKUR SIKAP next


DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. 2007. Psikologi Sosial. Jakarta; Rineka Cipta.
Asrori, Mohammad. 2009. Psikologi Pembelajaran. Bandung: CV Wacana Prima
Azwar,  Saifuddin. 2005.  Sikap  Manusia   Teori   dan  Pengukurannya.   Yogyakarta:    Pustaka  Pelajar.
______. 2006. Reliabilitas dan Validitas. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Gerungan, W.A. 1991. Psikologi Sosial. Bandung: PT Eresco.
Purwanto, Ngalim. 2000. Psikologi   Pendidikan. Bandung:   Remaja   Rosdakarya. 
Shalahudin, Makhfudh. 1990. Pengantar Psikologi Pendidikan. Surabaya: Bina Ilmu.

Slameto. (2010).  Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta :  Rineka Cipta 


=========================================





= Baca Juga =



Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Wacana Pembiasaan Honor Pokok Pns Berdasarkan Pp Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Honor Pokok Pns Berdasarkan Pp Nomor 15 Tahun 2019

Ingin tahu perbedaan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Tahun Sebelumnya ? Jika ya silahkan simak Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Melalui Perpres ini kita sanggup melihat honor pokok gres dan honor pokok lama.

Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 1 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 1  tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.


Ingin tahu perbedaan Gaji Pokok PNS Tahun  PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 15 TAHUN 2019

Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 2 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 2  tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.


Ingin tahu perbedaan Gaji Pokok PNS Tahun  PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 15 TAHUN 2019

Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 3 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 3  tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.


Ingin tahu perbedaan Gaji Pokok PNS Tahun  PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 15 TAHUN 2019

Berikut ini Perbedaan Gaji Pokok PNS Golongan 4 Tahun 2019 dengan Gaji Pokok PNS Golongan 4  tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019.


Ingin tahu perbedaan Gaji Pokok PNS Tahun  PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 15 TAHUN 2019

Berikut ini dokumen lengkap salinan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.



Link Download Pepres Nomor 16 Tahun 2019 (DISINI)


Link Download PP Nomor 15 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tantang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.


= Baca Juga =



Tuesday, May 24, 2016

Daftar Honor Pokok Pns Asn Tahun 2019 Sesuai Pp Nomor 15 Tahun 2109


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109


Ingin tahu Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 ? Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah  (PP) perihal Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN. Untuk tahun 2019 ini, honor pokok PNS - ASN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP perihal Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP perihal Gaji Pokok PNS Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. 

 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan I (1) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan II (2) mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan III (3) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan IV (4)  mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP perihal Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Link download PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2019 ----disini-----


Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia -----disini---

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI -----disini----

Demikian gosip tentan Memang jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS direalisasikan dibeberapa tempat honor tertinggi PNS ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan. Namun pada umum mengalami kenaikan. Mudahan-mudahan RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS segera disahkan presiden sehingga sanggup ditetapkan sebagai Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2018. Harapannya tentu dengan ada kenaikan pokok PNS akan semakin meningkatkan kinerja para aparatur negara. Tag: Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2019 - 2020. 



= Baca Juga =



Monday, May 23, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 15 Tahun 2109 Perihal Honor Pokok Pegawai Negeri Sipil (Pns) Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2013. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN ini mulai berlaku sejak  tanggal 1 Januari 2019

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah –  PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019, dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 15 TAHUN 2109


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019.




Link download Peraturan Pemerintah –  PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 (DISINI)


Link Download Pepres Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Penyesuian Gaji Pokok PNS (DISINI)

Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Sunday, May 22, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 16 Tahun 2019 Ihwal Honor Pokok Anggota Tni

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN mulai ini berlaku semenjak berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut besaran honor Pokok anggota Tentara Nasional Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019.

 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA TNI

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia ---DISINI----

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Saturday, May 21, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 12 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Keuangan Daerah

 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud Keuangan Daerah yaitu semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sanggup dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang sanggup dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-iawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019. menyatakan bahwa Keuangan Daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak kawasan dan retribusi kawasan serta melaksanakan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan kawasan dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan/atau
f.  kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemda dalam rangka penyelenggaraan kiprah Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa
1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
3) APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melaksanakan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Siapa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah ? Berdasarakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.
2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. menyusun rancangan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal perubahan APBD, dan rancangan Perda ihwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal perubahan APBD, dan rancangan Perda ihwal pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. memutuskan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal perubahan APBD, dan rancangan Perda ihwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah menerima persetujuan bersama DPRD;
d. memutuskan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat diharapkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f.  memutuskan kebijakan pengelolaan APBD;
g. memutuskan KPA;
h. memutuskan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.  memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak kawasan dan retribusi daerah;
j. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l. memutuskan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
4) Pejabat Perangkat Daerahterdiri atas:
a. sekretaris kawasan selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku PA.
5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan  mendapatkan atau mengeluarkan uang.
6) Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 (pdf) ----DISINI---



Demikian gosip ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Friday, May 20, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 13 Tahun 2019 Wacana Laporan Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 perihal Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, yang dimaksud Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pelaksanaan kiprah pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran.

Pengertian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD ialah informasi yang disampaikan oleh Pemda kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat selama 1 (satu) tahun anggaran. Adapun yang dimaksud  Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019  adalah penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan yang dimaksud Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ialah hasil kerja dari suatu keluaran yang sanggup diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung  jawab  kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan tempat meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c.  RLPPD; dan
d. EPPD

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019,  dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c.  akurasi; dan
d. objektif.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemda yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian  kinerja  penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c.  capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro mencakup indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1) Capaian kinerja  penyelenggaraan urusan pemerintahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri sehabis berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan forum pemerintah nonkementerian terkait.
3) Indikator kinerja sanggup diukur secara objektif dan  sanggup diperbandingkan antardaerah.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda merupakan pertanggungjawaban Pemda dalam pelaksanaan agenda dan aktivitas untuk mencapai visi dan misi Pemda secara terukur dengan sasaran dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda dihasilkan dari sistem administrasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat provinsi dari Pemerintah Fusat; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemda provinsi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 (pdf) ----DISINI---

Demikian informasi perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =