Showing posts sorted by relevance for query peraturan-pemerintah-pp-nomor-13-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-pemerintah-pp-nomor-13-tahun. Sort by date Show all posts

Friday, May 20, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 13 Tahun 2019 Wacana Laporan Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 perihal Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, yang dimaksud Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pelaksanaan kiprah pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran.

Pengertian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD ialah informasi yang disampaikan oleh Pemda kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat selama 1 (satu) tahun anggaran. Adapun yang dimaksud  Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019  adalah penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan yang dimaksud Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ialah hasil kerja dari suatu keluaran yang sanggup diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung  jawab  kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan tempat meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c.  RLPPD; dan
d. EPPD

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019,  dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c.  akurasi; dan
d. objektif.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemda yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian  kinerja  penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c.  capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro mencakup indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1) Capaian kinerja  penyelenggaraan urusan pemerintahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri sehabis berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan forum pemerintah nonkementerian terkait.
3) Indikator kinerja sanggup diukur secara objektif dan  sanggup diperbandingkan antardaerah.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda merupakan pertanggungjawaban Pemda dalam pelaksanaan agenda dan aktivitas untuk mencapai visi dan misi Pemda secara terukur dengan sasaran dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda dihasilkan dari sistem administrasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat provinsi dari Pemerintah Fusat; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemda provinsi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 (pdf) ----DISINI---

Demikian informasi perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Sunday, May 22, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 16 Tahun 2019 Ihwal Honor Pokok Anggota Tni

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN mulai ini berlaku semenjak berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut besaran honor Pokok anggota Tentara Nasional Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019.

 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA TNI

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia ---DISINI----

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Saturday, May 14, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 17 Tahun 2019 Ihwal Honor Pokok Anggota Polri

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN mulai ini berlaku semenjak berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ihwal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut besaran honor Pokok anggota POLRI sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI tahun 2019.




Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI.





Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI ----disini---

Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Monday, May 23, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 15 Tahun 2109 Perihal Honor Pokok Pegawai Negeri Sipil (Pns) Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2013. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN ini mulai berlaku sejak  tanggal 1 Januari 2019

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah –  PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019, dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 15 TAHUN 2109


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019.




Link download Peraturan Pemerintah –  PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 (DISINI)


Link Download Pepres Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Penyesuian Gaji Pokok PNS (DISINI)

Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Sunday, February 14, 2016

Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Tunjangan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan

 dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
a. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dan dukungan jabatan atau dukungan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum, dan dukungan kinerja;
b. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau dukungan pemanis penghasilan; dan
c. Penerima dukungan mendapatkan dukungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis dukungan bahaya,. dukungan resiko, dukungan pengamanan, dukungan profesi atau dukungan khusus guru dan dosen atau dukungan kehormatan, pemanis penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dukungan selisih penghasilan, dan dukungan lain yang sejenis dengan dukungan kompensasi atau dukungan ancaman serta dukungan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan  atau  peraturan  internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya  lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau dukungan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima dukungan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima dukungan janda/duda.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.




Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ---disini---

Baca Juga ! PMK NOMOR 57/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE-13) KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019 ---disini---

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Tuesday, May 24, 2016

Daftar Honor Pokok Pns Asn Tahun 2019 Sesuai Pp Nomor 15 Tahun 2109


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109


Ingin tahu Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2019 ? Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah  (PP) perihal Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN. Untuk tahun 2019 ini, honor pokok PNS - ASN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP perihal Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP perihal Gaji Pokok PNS Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. 

 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan I (1) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan II (2) mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan III (3) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan IV (4)  mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 


 Seperti biasanya daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan  DAFTAR GAJI POKOK PNS ASN TAHUN 2019 SESUAI PP NOMOR 15 TAHUN 2109


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP perihal Gaji Pokok PNS Tahun 2019. 

Link download PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2019 ----disini-----


Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia -----disini---

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI -----disini----

Demikian gosip tentan Memang jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS direalisasikan dibeberapa tempat honor tertinggi PNS ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan. Namun pada umum mengalami kenaikan. Mudahan-mudahan RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS segera disahkan presiden sehingga sanggup ditetapkan sebagai Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2018. Harapannya tentu dengan ada kenaikan pokok PNS akan semakin meningkatkan kinerja para aparatur negara. Tag: Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2019 - 2020. 



= Baca Juga =



Saturday, May 21, 2016

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 12 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Keuangan Daerah

 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud Keuangan Daerah yaitu semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sanggup dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang sanggup dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-iawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019. menyatakan bahwa Keuangan Daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak kawasan dan retribusi kawasan serta melaksanakan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan kawasan dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan/atau
f.  kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemda dalam rangka penyelenggaraan kiprah Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa
1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
3) APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melaksanakan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Siapa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah ? Berdasarakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.
2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. menyusun rancangan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal perubahan APBD, dan rancangan Perda ihwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal perubahan APBD, dan rancangan Perda ihwal pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. memutuskan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal perubahan APBD, dan rancangan Perda ihwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah menerima persetujuan bersama DPRD;
d. memutuskan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat diharapkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f.  memutuskan kebijakan pengelolaan APBD;
g. memutuskan KPA;
h. memutuskan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.  memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak kawasan dan retribusi daerah;
j. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l. memutuskan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
4) Pejabat Perangkat Daerahterdiri atas:
a. sekretaris kawasan selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku PA.
5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan  mendapatkan atau mengeluarkan uang.
6) Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 (pdf) ----DISINI---



Demikian gosip ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =